Iklan

Iklan

Miris! Narkoba Masih Merajalela di Kabupaten Tapin

BERITA PEMBARUAN
18 Agustus 2022, 22:41 WIB Last Updated 2022-08-18T15:41:41Z
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat Konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkoba, Kamis 18 Agustus 2022.(foto:ist)


RANTAU - Pada kurun waktu kurang lebih satu bulan pada periode Juli hingga Agustus tahun 2022, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 12 orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tapin Polda Kalsel.


Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution bersama Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriadi saat konferensi pers di Ruang Loby Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau Kabupaten Tapin Kalsel, Kamis 18 Agustus 2022.


Diketahui, dari keduabelas orang pelaku yang berhasil diamankan dan menjadi tersangka kesemuanya masih dalam usia produktif, berumur 22 hingga 43 tahun.


"Lima dari dua belas orang tersebut, untuk TKP - nya di Kecamatan Binuang, dengan inisial tersangka A (40), W (38), F (22), NH Dkk (39) dan MRF Dkk (32)," sebut AKBP Ernesto Saiser.


Sedangkan tersangka berinisial D (40) dan RH (30) diamankan di Kecamatan Tapin Selatan, untuk yang lainnya I (27), AR (41) dan HU (41) diamankan di Kecamatan Tapin Tengah serta MK (43) diamankan di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Kalsel.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, dari 12 tersangka itu pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 137,86 gram. Dan barang bukti terbanyak didapat dari tersangka MRF (32) warga Binuang yakni seberat 100,47 gram sabu.


Dari keterangan para pelaku kata AKBP Ernesto Saiser, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga bervariatif dari mulai harga bungkusan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.


"Jika dikalikan, 1 gram sabu seharga 2 juta kali 137,86 gram maka didapatkan uang sebesar Rp275. 720 000 atau kurang lebih seperempat miliar," jelasnya.


Dikatakan Kapolres Tapin, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka (para pelaku) sudah menjual barang haram tersebut kurang lebih satu tahun.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miris! Narkoba Masih Merajalela di Kabupaten Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan