Iklan

Iklan

Diduga Terima Suap, Pejabat Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

BERITA PEMBARUAN
18 Agustus 2022, 23:05 WIB Last Updated 2022-08-18T16:26:34Z
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang.(foto:ist)


KARAWANG - Sekjen LSM Kompak Reformasi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, Dedi Ahdiat ke Polda Jawa Barat.


Sekjend LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji mengatakan, Kepala Dinas PUPR Karawang Dedi Ahdiat dilaporkan soal dugaan gratifikasi atau suap proyek yang dibiayai oleh APBD.


"Dalam laporan ini kami meminta Polda Jabar untuk menginvestigasi dugaan gratifikasi atau penyuapan antara HA dan Kadis PUPR Kabupaten Karawang," ujar Panji, Kamis (18/8/2022).


Surat laporan ke Polda Jabar itu dilayangkan LSM Kompak Reformasi nomor surat 197/LSMKR-LP/VIII/'22 tertanggal 17 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji. 


"Saya melayangkan surat yang ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Mudah - mudahan surat kami mendapat atensi dan ditindaklanjuti. Kita prihatin kalau ada proyek PUPR terindikasi gratifikasi atau penyuapan tentu ini akan berakibat pada kualitas pekerjaan tersebut," ujar Panji.


Menurut Panji, peraturan yang mengatur tentang gratifikasi atau suap itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Adapun sanksi yang menjadi ganjaran pelanggaran kaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Pelaporan ini kata Panji, pelaporan ini berkenaan dengan pengakuan seorang rekanan berinisial HA yang telah memberikan uang kepada Dedi Ahdiat Kadis PUPR untuk mendapatkan proyek pekerjaan di PUPR, uang senilai Rp 220 juta diberikan dalam tiga tahap.


"Lucunya lagi bukannya dibantah oleh Kadis PUPR tersebut, yang biasanya ada bantahan dilakukan oleh para pejabat pada umumnya ini malah diakui dan disesalkan karena ocehan HA tersebut, tambah lucunya lagi Kadis PUPR tersebut berjanji akan menyelesaikan dengan memberikan paket pekerjaan di PUPR. Dan dia mengancam tidak akan memberikan paket pekerjaan lagi," tutur Panji.


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kadis PUPR Karawang Dedi Ahdiat belum berhasil dikonfirmasi. (Ega)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terima Suap, Pejabat Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

Terkini

Topik Populer

Iklan