Iklan

Iklan

Pengurus Jatman Jawa Barat Dukung Masuknya Pasal Gaib pada RKUHP

BERITA PEMBARUAN
28 Agustus 2022, 09:11 WIB Last Updated 2022-08-28T02:11:56Z
KH.Nurdin Ar-Raini (kanan) bersama KH.Suryadi Ro'uf berjas Hitam pada acara Diklat Pancasila dan bedah RKUHP di Pabuaran Subang, Sabtu 27 Agustus 2022.(foto:Mus)


SUBANG - Pengurus Jatman Jawa Barat Bidang Cinta Tanah Air dan Pengkaderan Thoriqoh, KH Nurdin Ar-Raini mendukung masuknya pasal gaib dalam RKUHP. 


Menurutnya hal itu sebagai bentuk antisipasi munculnya orang-orang yang suka mengatasnamakan gaib.


“Itu perlu sekali, karena kalau tidak ada dalam RKUHP, mereka akan memanfaatkan hal ghaib tersebut untuk penipuan. Maka dengan adanya muncul dalam RKUHP tersebut saya sangat mendukung sekali,” kata KH Nurdin dalam acara Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP yang dilaksanakan Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al Qur'an (KOMPPAQ) di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2022.  


KH Nurdin mengatakan, hukum bagi pelaku kejahatan yang bersifat gaib apabila terlihat secara nyata dan jelas. 


“Artinya kalau dalam istilah pidana, kalau sudah jelas barang buktinya nyata baru pelaku akan terjerat dengan hukum pidana tersebut,” imbuhnya.


Ketika ditanya soal fenomena munculnya di media sosial orang-orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, KH Nurdin menyarankan masyarakat harus kembali kepada ajaran agamanya masing-masing. 


“Masyarakat harus kembali kepada ajaran agama masing-masing. Kalau kita selaku muslim kita harus kembali kepada Al-Quran yang betul-betul secara bersihnya kita pakai," tegasnya.


Karena lanjutnya, tanpa itu semua, sampai kapanpun akan terjebak dengan hal demikian. Jadi masyarakat untuk lebih waspada. Karena memang secara islam yang benar, kesalehan seseorang itu diharapkan sekali. 



"Jadi konsep islam yang betul-betul bersih secara definisi islam yang benar, itu harus kita angkat kembali, karena sekarang banyak yang mengatasnamakan islam dan islam,” tutupnya.(mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengurus Jatman Jawa Barat Dukung Masuknya Pasal Gaib pada RKUHP

Terkini

Topik Populer

Iklan