Iklan

Iklan

Perakit Odong-Odong Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

BERITA PEMBARUAN
16 Agustus 2022, 22:42 WIB Last Updated 2022-08-16T15:42:52Z
Odong-Odong yang tertabrak di Perlintasan Kereta Api Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, 26 Juli 2022 lalu (foto:ist)


KAB.SERANG - Paska kecelakaan maut Odong-odong di Desa Silebu Kecamatan Kragilan yang menewaskan sepuluh jiwa, kini si perakit kendaraan ditetapkan menjadi tersangka.


MS (47) yang juga sebagai perakit kendaraan Odong- odong maut ditetapkan sebagai tersangka, karena telah merubah dimensi serta spesifikasi kendaraan.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan MS dijerat dengan pasal 227 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah mengubah dimensi kendaraan dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun.


"Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta," ujarnya pada Senin 16 Agustus 2022.


Sementara, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan tujuh orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang. MS dijadikan tersangka pada Kamis (11/8/22) lalu, dan sejumlah barang bukti telah diamankan.


"Pada Kamis (11/8/22), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka karena telah mengubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan di antaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang," tuturnya.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kata Kapolres, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab, untuk Pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya di bawah 5 tahun.


"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ucapnya.


Menurut AKBP Yudha Satria, terkait pemilik kendaraan, pihak polisi masih melakukan penyidikan.


"Sementara ini belum pengembangan ke pemilik kendaraan. Masih kita lidik dulu," imbuhnya.


Diketahui sebelumnya Polisi telah menetapkan sopir odong-odong JL (27) yang membawa 33 penumpang yang berasal dari Kecamatan Walantaka, Kota Serang.


Kemudian untuk JL dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia, dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.(ad)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perakit Odong-Odong Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan