Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Terduga Pencabulan Berkedok Guru Spiritual

BERITA PEMBARUAN
15 Agustus 2022, 12:19 WIB Last Updated 2022-08-15T14:54:06Z
Karena perbuatannya JN (membelakangi) digelandang ke Mapolres Tapin, Jumat 12 Agustus 2022.(foto:ist) 


RANTAU - Personel Resmob Polres Tapin amankan seorang yang mengaku guru spiritual berinisial JN (50) warga Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.


Pria paruh baya tersebut diamankan Tim Resmob Polres Tapin pada hari Jumat (12/8/22) di Desa Sungai Salai Kecamatan CLU sekira pukul 17.30 WITA, karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan modus melakukan ritual doa bersama.


Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan menyampaikan, aksi pemerkosaan yang dilakukan JN terhadap korbannya itu terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 lalu.


"Untuk TKP - nya di rumah korban tepatnya di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin," ungkap AKP Agung Setiawan saat dikonfirmasi beritapembaruan.id, Senin 15 Agustus 2022.


Dikatakan AKP Agung, JN selama ini dalam melakukan aksinya dengan berkedok atau mengaku sebagai seorang guru spiritual, bahkan diduga korbannya lebih dari satu orang dan tidak hanya warga Tapin namun hingga Kabupaten Barito Kuala.


Untuk kejadiannya, kata Kasi Humas Polres Tapin, saat itu pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 19.00 WITA dan pada pukul 23.00 WITA, pelaku menyuruh korban untuk doa bersama-sama di dalam kamar.


"Usai melakukan doa bersama, JN menyuruh korban untuk minum air mineral hingga korban tak berdaya," jelasnya.


Lanjut AKP Agung Setyawan, setelah minum air mineral, korban langsung tak berdaya dan si pelaku kemudian melepaskan celana korban lalu JN (pelaku) menyetubuhi atau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.


Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Tapin dan tim Resmob langsung bergerak dengan terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap kepala desa dan pihak keluarga.


"Tersangka kemudian menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Agung Setyawan.


Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Terduga Pencabulan Berkedok Guru Spiritual

Terkini

Topik Populer

Iklan