Iklan

Iklan

Polres Karawang Hajar Semua Bentuk Perjudian

BERITA PEMBARUAN
25 Agustus 2022, 11:32 WIB Last Updated 2022-08-25T04:32:36Z
Pelaku perjudian di Kabupaten Karawang yang berhasil diamankan anggota kepolisian resor Karawang.(foto:ist)


KARAWANG - Instruksi Kapolri yang ditindaklanjuti Kepala Kepolisian Resor  (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono terkait pemberantasan tindak pidana, salah satunya perjudian membuahkan hasil. 


Resmob Reskrim Polres Karawang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi dan jajarannya membongkar kasus perjudian yang ada di wilayah Hukum Polres Karawang. 


Sebanyak enam kasus perjudian berhasil dibongkar di antaranya di Kampung Karees Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel, Dusun Rawagede Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta, Kampung Tunggakjati Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat, Dusun Kendaljaya Barat Desa Kendaljaya Keca Pedes Kampung Citeureup Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur dan Dusun Krajan Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta. 


Kasat menjelaskan pengungkapan kasus perjudian tersebut di tempat yang berbeda, dengan para pelaku judi Situs Togel Kepri Togel dan Home Togel yang berinisial R, warga Kampung Karees Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel dan pelaku A sebagai pemasang togel.


"Sedangkan pelaku judi situs Togel Sumsel Toto berinisial K alias W, warga  Dusun Rawagede Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta yang merupakan bandar togel bersama pelaku HL yang berperan mencatat pemasangan angka togel dan pelaku S alias P sebagai pemasangan togel," ujarnya.


Lebih lanjut Kasat mengatakan, untuk situs Togel Kaskus dengan bandar berinisial A alias U warga Kampung Tunggakjati Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat. Kemudian pelaku S alias T merupakan bandar dan AS sebagai pemasang togel, keduanya warga Dusun Kendaljaya Barat Desa Kendaljaya Kecamatan Pedes. 


"Untuk pelaku di Kampung Citeureup Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur berinisial AK dan pelaku JA di TKP di Dusun Krajan Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta," sebutnya. 


Masih menurut Kasat, kejadian bermula pada saat personil Polsek Karawang tengah berpatroli bersama tim Resmob lainnya kemudian didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online. Kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada dua orang bapak-bapak sedang memperhatikan layar HP, kemudian ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online. Kemudian pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Berlanjut hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, kembali didapatkan informasi sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online. Kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada satu orang berada di halaman rumah sedang memainkan HP," tuturnya. 


Kemudian kata Arief, ketika dihampiri ternyata orang tersebut sedang mengakses perjudian jenis togel online, kemudian tim Resmob melakukan interogasi dan pelaku tersebut mengakui bahwa telah menjadi bandar judi togel online dengan situs Kaskus Togel, kemudian pelaku dibawa ke Polres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.


Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa timnya saat ini mengamankan para pelaku perjudian berikut barang bukti dari keseluruhan TKP yaitu 8 buah Handphone, 3 buah buku, uang tunai sebesar Rp.85.000, bendel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (Dana) sebanyak Rp.14.370.000., 1 buah buku uang tunai sebesar Rp.77.000, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku catatan, 1 buah pulpen, uang tunai sebesar Rp.234. 000, serta 1 dompet warna coklat uang sejumlah Rp.247.000.


"Para pelaku kita jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Karawang. Ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian," tegas Kasat. (rls/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Karawang Hajar Semua Bentuk Perjudian

Terkini

Topik Populer

Iklan