Iklan

Iklan

PT. Pertamina Patra Niaga Karawang Apresiasi Kinerja LPKSM LINKAR

BERITA PEMBARUAN
24 Agustus 2022, 13:19 WIB Last Updated 2022-08-24T06:19:41Z
Pendistribusian Gas Melon 3kg dari agen ke sub agen.(foto: ist)


KARAWANG - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM LINKAR), mendapat respons positif dari Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga Wilayah Karawang. 


"Agar subsidi tepat sasaran pendistribusian LPG Subsidi 3kg harus diawasi bersama, sebagaimana diatur dalam regulasi yang telah ditentukan pemerintah," kata Branch Manager Pertamina Patra Niaga, Reggi Senjang saat pengurus LPKSM LINKAR melakukan audiensi ke kantornya pada Selasa (23/8/22).


Ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunedy Mazni menuturkan, hasil pengawasan timnya di lapangan banyak ditemukan penyimpangan pendistribusian LPG subsidi 3 kg, seperti pangkalan tidak menjual langsung kepada konsumen akhir.


"Bukan saja masyarakat pemanfaat gas subsidi yang dirugikan, negara juga ikut dirugikan oleh perbuatan oknum pangkalan yang tidak menjual langsung kepada konsumen akhir," kata Eddy. 


Eddy melanjutkan, oknum pangkalan lebih memilih menjual kepada warung dengan keuntungan yang lebih besar, harga jualnya di atas HET sebagaimana diatur oleh putusan Bupati Karawang Rp.16.000 per tabung 3kg.


Reggi Senjang mengaku akan melakukan pemantauan terhadap kuota yang diberikan agen kepada pangkalan. Pangkalan boleh menjual ke warung hanya sebesar 30 persen dari kuota yang diberikan, itupun harganya harus sesuai dengan HET.


"Bila terbukti pangkalan melanggar pendistribusian, kami minta agen untuk melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU), karena kewenangan PHU ada ditangan agen," ungkap Reggi.


Reggi menegaskan, bila agen tidak memberikan saksi terhadap oknum pangkalan nakal, maka pihaknya yang akan melakukan PHU agen. 


Peruntukan LPG subsidi 3 kg hanya kepada rumah tangga miskin, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan kecil. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3kg dan Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil. (Mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Pertamina Patra Niaga Karawang Apresiasi Kinerja LPKSM LINKAR

Terkini

Topik Populer

Iklan