Iklan

Iklan

Romo Benny: Siapapun yang Menghina Simbol Negara harus Diproses Hukum

BERITA PEMBARUAN
27 Agustus 2022, 12:45 WIB Last Updated 2022-08-27T06:32:34Z
Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Benny saat memberikan pemaparan secara daring di Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP di Pabuaran Subang, Sabtu 27 Agustus 2022.(foto: mus)


SUBANG - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Dr. Antonius Benny Susetyo., Pr., menjadi salah satu pemateri pada acara Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP yang digelar Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al Qur'an (KOMPPAQ) di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, 27 Agustus 2022. 


Benny Susetyo atau lebih dikenal dengan panggilan Romo Benny menerangkan RKUHP yang sekarang digodok di DPR RI awal digagasnya sekira 25 tahun lalu yang sampai sekarang masih belum disahkan. 



"RKUHP ini sudah sangat lama sekali, awalnya digagas sekira 25 tahun lalu. Dan menurut saya juga sudah sangat transparan karena memang dibuka dan sudah banyak didiskusikan," ungkap Romo Benny. 



Romo Benny mengatakan, RKUHP harus segera disahkan karena KUHP yang sekarang dipakai merupakan produk kolonial yang di negara Belanda juga sudah tidak dipakai karena tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. 


"KUHP sekarang dipakai di negara kita merupakan produk kolonial Belanda, yang digunakan untuk menindas rakyat. Dan di Belanda sendiri tidak digunakan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Tapi di negara kita masih dipakai," terangnya. 


Saat ditanya mengenai pasal penghinaan simbol-simbol negara, Romo Benny menerangkan bahwa siapa pun yang menghina simbol negara harus diproses hukum. 


"Di semua negara menghina simbol negara akan ditindak dan diproses hukum termasuk di negara Amerika. Karena menghina simbol negara sama dengan menghina martabat bangsa, negara, termasuk warga negara," ungkapnya. 


Romo Benny juga menegaskan, setiap orang mempunyai hak asasi, namun juga harus dibatasi agar tidak mengganggu hak-hak manusia lainnya. Menghina orang lain saja tidak boleh apalagi menghina negara. (Mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Romo Benny: Siapapun yang Menghina Simbol Negara harus Diproses Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan