Iklan

Iklan

Satu Anggota Gerombolan Geng Motor Berhasil Diringkus Polisi

BERITA PEMBARUAN
19 Agustus 2022, 16:06 WIB Last Updated 2022-08-19T09:10:21Z
AA satu dari puluhan anggota geng motor diringkus polisi Polsek Rangkasbitung Banten. (foto:ist)


LEBAK -AA salah satu dari kelompok geng motor yang meresahkan warga diringkus Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak. Saat diamankan AA kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit besar.


Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung telah mengamankan pemuda yang membawa empat bilah sajam celurit pada Minggu (14/8/22) sekira pukul 06.00 WIB di Kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.


"Benar anggota Polsek Rangkasbitung Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga masyarakat dan anggota kita, akhirnya mengamankan seorang pemuda yang membawa empat lbilah sajam jenis celurit,” ujar Pipih, Jumat 9 Agustus 2022.


Kemudian kata Pipih, bahwa penangkapan tersebut, karena masyarakat di Kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur merasa resah dengan keberadaan kelompok pemuda lebih dari 30 orang. Kelompok tersebut membuat gaduh sembari menggerung-gerungkan sepeda motornya di lingkungan padat penduduk.


“Warga juga takut, karena saat menegur kelompok pemuda itu malah marah, sembari mengeluarkan sajam jenis celurit panjang kemudian. Selanjutnya warga meminta bantuan warga lain untuk mengusir kelompok pemuda tersebut,” terangnya.


Saat kembali bersama warga lain imbuh Pipih, kelompok pemuda yang membuat gaduh sudah tidak ada. Karena waktu itu sudah masuk subuh. Sementara sebagian pemuda dan warga beristirahat di pos warga.


“Tidak berselang lama pada pukul 06.00 WIB pagi, melintas dua sepeda motor di antaranya dikendarai AA, dan terlihat membawa sajam celurit besar. Melihat hal itu pemuda dan warga spontan mengejar," tuturnya.


Selanjutnya masih kata AKP Pipih, di suatu lokasi, tepatnya di tanjakan Sekolah SLB, akhirnya warga berhasil menghentikan AA, dan langsung mengamankan empat bilah celurit yang dibawa AA.


"Saat akan dibawa ke pos warga, dirinya menolak, tidak lama anggota Polsek Rangkasbitung datang dan AA langsung diamankan,” tandasnya.


Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(ad)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Anggota Gerombolan Geng Motor Berhasil Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan