Iklan

Iklan

Aksi Massa SBM PT. Unicorn di Disnakertrans Hasilkan Perjanjian Bersama

BERITA PEMBARUAN
19 September 2022, 19:55 WIB Last Updated 2022-09-19T13:24:04Z
Aksi massa buruh SBMU di depan Disnakertrans berakhir kesepakatan kerjasama, Senin 19 September 2022.(foto:Mus)


KARAWANG - Serikat Buruh Mandiri PT. Unicom Handbag Factory (SBMU) bersama dengan Forum Buruh Karawang (FBK) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang Jalan Surotokunto Km. 6 Karawang, 19 September 2022.


Diketahui pada hari ini diadakan mediasi antara SBMU dengan perwakilan manajemen PT. Unicorn Handbag Factory yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang sehubungan dengan adanya perselisihan hubungan kerja.


Aksi unjuk rasa yang berjumlah ratusan massa tersebut untuk mendukung perwakilan pekerja yang melakukan mediasi.


Ketua FBK Syarifuddin atau yang biasa dipanggil Acil, dalam orasinya mengatakan PT. Unicorn melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 mengenai Perjanjian Kerja.


"Setiap pekerja  PKWT harus menjadi PKWTT karena PKWT batal demi hukum," ungkap Acil.


Selain itu, Junaeni Hambali dari SBMU Unicorn dalam orasinya mengatakan, setelah kontrak tiga bulan harus diangkat menjadi karyawan tetap.


Perwakilan massa tidak lama kemudian  memasuki ruang mediasi Disnakertrans untuk melakukan mediasi dengan perwakilan PT. Unicorn.


Rapat berlangsung secara tertutup, massa buruh diwakili oleh Dede Yusuf Andrian, Imaderio, Ruchyana, Acil dan Nindarson sebagai penasehat hukum FBK. Sedangkan manajemen PT. Unicorn diwakilkan kepada kuasa hukumnya yaitu, Wawan Wartawan, Bela, Asep dan Panji.


Setelah cukup lama bernegosiasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja sama.


Seperti yang dikatakan oleh Kepala Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Ahmad Juaeni. 


"Perwakilan buruh dan kuasa hukum PT. Unicorn Handbag Factory sepakat untuk membuat perjanjian bersama. Tuntutan buruh yang disepakati diantaranya, buruh yang bernama Junaedi sepakat mengakhiri hubungan kerja dan sebagai kompensasinya diangkat sebagai karyawan tetap. Seluruh pekerja PKWT akan diangkat menjadi PKWTT dengan masa tunggu tiga setengah tahun," ujarnya sesaat setelah mediasi.


Lanjut Ahmad, selama masa tunggu tiga setengah tahun, tidak ada pemutusan hubungan kerja. PHK bisa lakukan, apabila karyawan melakukan kesalahan berat dan apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan.


Sebelum membubarkan diri, Junaedi Hambali dari SBMU memberikan orasi di depan massa aksi.


"Dengan hasil mediasi ini karyawan kontrak terasa karyawan tetap. Tetap jaga kekompakan dan jangan sampai terlena," ujar Ahmad. (Mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Massa SBM PT. Unicorn di Disnakertrans Hasilkan Perjanjian Bersama

Terkini

Topik Populer

Iklan