Iklan

Iklan

Bupati Karawang Dinilai Langgar Aturan Soal Rangkap Jabatan OPD

BERITA PEMBARUAN
09 September 2022, 21:45 WIB Last Updated 2022-09-09T14:45:22Z
Anggota Dewan Pakar DPRD Karawang Eka Yusup.(foto:ist)


KARAWANG - Carut-marut penempatan jabatan pimpinan OPD di Pemkab Karawang, rupanya masih terus menjadi sorotan publik. 


Pasalnya, ada sekitar 26 posisi jabatan penting dan strategis masih diisi para pimpinan OPD-nya dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Ironisnya, masa jabatan para Plt ini sudah hampir mendekati dua tahun berjalan dan tidak mengalami perubahan.


Anggota Dewan Pakar DPRD Karawang Bidang Pemerintahan, Eka Yusup, menyebutkan masa jabatan Plt itu mestinya maksimal hanya enam bulan. 


“Coba diamati SE BKN Nomor 1 tahun 2021, pada point 11 disebutkan masa jabatan Plt itu paling lama tiga bulan, tapi boleh diperpanjang lagi hanya tiga bulan lagi. Jadi PLT itu maksimalnya enam bulan,” ujar Eka saat ditemui di kantornya, Jumat 9 September 2022.


Menurut Eka, kalau realitasnya terdapat 26 pimpinan OPD yang merangkap jabatan dan hampir mendekati dua tahun, itu sangat keterlaluan. 


"Ya jelas kabangetan, lah. Bagaimana bisa roda pemerintahan berjalan, kalau para pimpinan OPD-nya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan atau keputusan yang sifatnya strategis. Ini kan bahaya," ujarnya. 


Eka menegaskan bahwa status Plt pimpinan OPD itu menjadi sebuah problematika bagi penyelenggara pemerintahan di Karawang. Hal ini menjadi masalah serius, sebab para pejabat dengan status Plt itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum. 


"Terutamanya pada aspek organisasi pemerintahan dan alokasi anggaran. Jadi kalau hal ini terus dibiarkan, ini akan sangat merugikan dan jelas sudah melanggar aturan BKN," jelas Eka. 


Kerugian lainnya, menurut Eka, pada organisasi pemerintah pun sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik.


"Pelayanan publik jadi terganggu. Coba saja diukur indeks kepuasan masyarakat atau IKM-nya itu berapa? Pasti para OPD yang dijabat oleh Plt akan rendah ideks-nya ketika menerima penilaian kepuasan dari masyarakat Karawang," ujarnya.


Karena itu, Eka yang juga dosen Fisip Unsika, mendorong agar pimpinan DPRD Karawang segera melakukan interpelasi. 


"Dasarnya, supaya kekeliruan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Dan saya kira persoalan rangkap jabatan ini banyak mudorotnya. Baik untuk lembaga pemerintahan maupun bagi masyarakat Karawang," pungkas Eka. (dea)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Karawang Dinilai Langgar Aturan Soal Rangkap Jabatan OPD

Terkini

Topik Populer

Iklan