Iklan

Iklan

Diancam Keris, Tukang Cukur Rambut Perkosa Gadis Belia

BERITA PEMBARUAN
20 September 2022, 12:10 WIB Last Updated 2022-09-20T05:47:35Z
Polres Tapin saat ungkap kasus perkosaan gadis di bawah umur oleh tukang cukur. Selasa (20/9/22)(foto:ist)


RANTAU - Polres Tapin Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, bertempat di Aula Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau, Selasa 20 September 2022.


Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan tersebut berinisial MZ alias AB (25) yang berprofesi tukang cukur dan tinggal tidak jauh dari rumah korban yang berinisial AF (15) warga Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, Kalsel.


"Kasus pencabulan ini sudah terjadi sekitar 3 tahun mulai dari tahun 2019 silam hingga 2022 sekarang," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.I.K., M.H.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, MZ (tersangka) melakukan pemerkosaan terhadap AF sebanyak 4 kali dan tiap melakukan aksi bejadnya, si tersangka mengancam korban dengan senjata tajam jenis keris.


"Modusnya, saat waktu kosong si pelaku mendatangi korban baik di rumah atau di luar rumah dan selalu mengancam korban agar mau menuruti keinginan pelaku," ungkapnya.


Selain itu kata Kapolres, MZ juga mengancam akan membunuh AF, apabila korban berani melaporkan perbuatan bejadnya itu.


Dikatakan AKBP Ernesto, Polres Tapin menetapkan MZ alias AB menjadi tersangka karena sudah cukup memiliki 4 dari 5 alat bukti sebagai mana diatur dalam pasal 184 KUHPidana.


"Atas perbuatannya, MZ alias AB (25) si tersangka pelaku pencabulan sub persetubuhan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 82 ayat 1 PERPU Nomor 1  tahun 2016 Jo UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.


Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, MZ diamankan pada tanggal 14 September 2022 tepatnya sehari setelah menerima laporan, di tempat gunting rambut tempat kerja yang ada di rumahnya di Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.


"Saat diamankan personil Sat Reskrim Polres Tapin yang berpura - pura minta dicukur rambut, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.


MZ (tersangka) yang diketahui juga berprofesi ngajar ngaji anak laki - laki di langgar tempat tinggalnya itu mengaku menyesal dengan perbuatannya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diancam Keris, Tukang Cukur Rambut Perkosa Gadis Belia

Terkini

Topik Populer

Iklan