Iklan

Iklan

Fakta Lain, Tewasnya Remaja Penuh Luka Bacokan Terungkap

BERITA PEMBARUAN
05 September 2022, 20:20 WIB Last Updated 2022-09-06T03:04:45Z
Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono (tengah) didampingi Kasi Humas (kiri) dan Kanit Buser (paling kanan) saat konferensi pers di Mapolres, Senin 5 September 2022.(foto:ist) 


RANTAU - Sat Reskrim Polres Tapin menggelar konferensi pers terkait kasus tewasnya remaja bernama RB (27) dengan pelaku MUA (19) di Mako Polres Tapin, Senin 5 September 2022.


Informasi sebelumnya, seorang remaja inisial RB (27) warga Sungai Raya Kabupaten HSS, tewas setelah terkena 8 kali tebasan parang (golok) oleh tersangka pelaku berinisial MUA (19) pada hari Minggu (4/9) dini hari sekira pukul 03.00 WITA.


Selain itu, ketika hendak lari korban dikabarkan tercebur ke dalam sumur di depan rumah salah satu warga di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupten Tapin dan ditemukan oleh warga beberapa jam kemudian.


Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, mengatakan bahwa saat anggota mengangkat RB dari dalam sumur, korban masih hidup namun kondisinya sudah kritis dengan terdapat 8 luka dibeberapa bagian tubuh,.lengan, bahu dan bagian kepala sehingga sempat dibawa ke RSUD Datu Sanggul namun nyawanya tidak tertolong.


"Jadi korban ini lari kabur menceburkan diri ke dalam sumur menghindari kejaran pelaku. Dan bersembunyi selama kurang lebih 2 jam di dalam sumur sebelum akhirnya ditemukan warga dan melaporkannya ke polisi," ujarnya.


Kemudian kata AKP Haris Wicaksono didampingi Kasi Humas AKP Agung Setyawan bersama Kanit Buser Bripka Achmad Faruky, awal pihaknya kesulitan mendapatkan identitas korban dan pelaku, karena tidak adanya saksi di TKP yang dapat dimintai keterangan.


"Namun setelah dilakukan olah TKP serta hasil penyelidikan didapatlah identitas korban bernama R atau RB (27) warga Sungai Raya Kabupaten HSS dan diketahui tersangka pelaku bernama A atau MUA (19) warga Kecamatan Lokpaikat yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.


AKP Haris Wicaksono menerangkan  kronologis kejadiannya, bahwa pada mulanya, ketika pelaku bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Lokpaikat menuju Kota Rantau. Di tengah jalan diberhentikan oleh korban dengan alasan mau menanyakan sebuah alamat.


"Lalu korban ini diantar oleh pelaku menuju alamat yang dimaksud. Namun setelah diantar dan kembali ke warung yang awal disinggahi, korban dan penjaga warung menunjuk arah alamat yang ditanyakan pelaku tadi dengan arah yang berbeda," urainya.


Sehingga lanjut AKP Haris, si korban yang diduga dalam kondisi mabuk ini marah. Dan memukul pelaku sampai kepalanya berdarah dengan menggunakan sarung sajam (sarung golok).


"Tersulut emosi dengan perlakuan si korban ini, pelaku mengambil parang (golok) yang ada di sekitar warung. Korban sempat lari sekitar 500 meter namun dikejar oleh pelaku hingga kembali terjadi baku hantam hingga si pelaku menebas korban menggunakan sajam jenis parang (golok) miliknya sebanyak 8 kali," sebutnya.


Saat ini tersangka sudah diamankan, dan  dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fakta Lain, Tewasnya Remaja Penuh Luka Bacokan Terungkap

Terkini

Topik Populer

Iklan