Iklan

Iklan

Ini Isi Petisi Rakyat Karawang Terkait Oknum ASN Penganiaya Wartawan

BERITA PEMBARUAN
22 September 2022, 18:37 WIB Last Updated 2022-09-22T11:37:30Z
Ketua SMSI Kabupaten Karawang Nurdin Pelez saat membacakan Petisi Rakyat Karawang di depan Gedung DPRD Karawang, Kamis 22 September 2022.(foto:ari)


KARAWANG - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang, Nurdin Pelez membacakan Petisi Rakyat Karawang usai perwakilan Massa Aksi Solidaritas Wartawan se-Jabar dan Jabodetabek melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Karawang, Kamis 22 September 2022.


Perwakilan massa aksi juga melakukan orasi menuntut Bupati Karawang memecat oknum ASN penganiaya jurnalis Junot dan Zaenal, sejak dari pelataran Pemda dan DPRD Karawang.


Berikut isi Petisi Rakyat Karawang yang dibacakan Nurdin Pelez.


Bahwa pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Dua Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, telah di adakan Rapat Dengar Pendapat dan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Karawang, menyikapi permasalahan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum PNS Karawang terhadap 2 Orang Jurnalis di Kabupaten Karawang, bertempat di Ruang Rapat 1 DPRD Kabupaten Karawang Telah disepakati bersama untuk membuat Petisi Atas Tindakan Oknum PNS tersebut. Adapun list Petisi tersebut sebagai berikut:


1. Kami atas nama seluruh lapisan Masyarakat Karawang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum PNS yang telah melakukan tindakan kekerasan tidak dibenarkan secara Hukum dan aturan yang berlaku.


2. Kami Atas nama seluruh lapisan masyarakat Karawang Mengutuk Keras tindakan Oknum Pejabat Kabupaten Karawang dan meminta kepada Pihak Kepolisian agar melakukan langkah tegas terkait kejadian ini sebagaimana Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


3. Kami atas nama seluruh lapisan Masyarakat Karawang dalam rangka proses Penegakan Hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian menonaktifkan Oknum Pejabat Karawang dari Jabatan apapun dalam pemerintahan Kabupaten Karawang


4. Kami atas nama seluruh lapisan Masyarakat Karawang meminta kepada DPRD Kabupaten Karawang apabila permintaan pada point 3 (tiga) di atas, dan Bupati tidak menonaktifkan Oknum Pejabat tersebut maka DPRD akan melakukan langkah melalui Hak Interpelasi.


Petisi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar dan Ketua Umum LSM BARAK Indonesia Sutejo, Ketua DPD IWO Indonesia Karawang Syuhada Wisastra, DPC MOI Karawang Endang Nupo, IMN Grup Karawang Akhmad Fathoni, Ketua DPP IMPERA Heri Widodo, Ketua FK-AWK Widodo, S.H., M.H., Sekber Wartawan Indonesia Yos M. Yusup, FWJ Indonesia Adi N.F, MIO Karawang Oman, Ketua PWNII Karawang Margono, Pimpinan Media Polri Tenor, Ketua SMSI Karawang Nurdin Pelez, dan Radar Garut Andi S.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Isi Petisi Rakyat Karawang Terkait Oknum ASN Penganiaya Wartawan

Terkini

Topik Populer

Iklan