Iklan

Iklan

SPTP CSI FSPEK KASBI Lakukan Bipartit Terkait Isu di PT. Chang Shin Indonesia

BERITA PEMBARUAN
23 September 2022, 19:55 WIB Last Updated 2022-09-23T12:55:27Z
SPTP CSI FSPEK KASBI melakukan perundingan Bipartit dengan Manajemen PT. Chang Shin Indonesia, Jumat, 23 September 2022.(foto:ist)


KARAWANG - Berbagai isu dan polemik yang terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang persepatuan ternama yaitu brand Nike, PT. Chang Shin Indonesia telah memotong upah dirumahkan sebesar 35 persen yang diduga tidak sesuai dengan isi PKB.


"Kita sebagai karyawan tentu harus punya pegangan informasi yang akurat dan akuntabel terkait massifnya informasi yang simpang siur di lapangan. Sehingga karyawan dibuat bingung dan tidak kondusif, resah dan gelisah dalam bekerja yang pastinya berefek pada hasil produksi kurang berkualitas dan berkuantitas," ujar Ade, Koordinator DPO SPTP. CSI FSPEK-KASBI, Jumat 23 September 2022.


Sebagai anggota organisasi Serikat Buruh SPTP. CSI FSPEK-KASBI, kata dia, tentu kita harus menanyakan informasi yang sebenarnya terjadi.


"Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan keadaan, menggulirkan isu PHK dan karyawan yang diliburkan dengan dipotong upah atau gajinya sehingga berdampak mengurangi pendapatan gaji karyawan," katanya mengingatkan.


Sementara Ketua SPTP. CSI FSPEK-KASBI, Isak Prayitna mengatakan, di sisi lain permasalahan kebijakan rezim Jokowi-Amin menaikan harga BBM dan efek domino dari kebijakan rezim tersebut dibarengi dengan kenaikan kebutuhan pokok di masyarakat membuat beban biaya hidup semakin sulit.


"Hari ini jam 10.00-11.00 WIB, kami dari kepengurusan SPTP CSI FSPEK KASBI  melakukan Bipartit/Pembicaraan dengan managemen perihal pemotongan upah karyawan sebesar 35% yang diliburkan di hari Sabtu tanpa dasar dan bukti yang kongkrit,Karna itu sudah jelas melanggar aturan PKB pasal 30 Ayat 2 dan UU 13/2003," bebernya.


Masih kata dia, maka kami SPTP. CSI FSPEK-KASBI berkomitmen untuk menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama manajemen dan serikat pekerja yang serta merta masih berlaku keabsahannya.


"Hidup buruh yang melawan. Buruh bersatu pasti bisa. Diam ditindas atau bangkit melawan," pekik Ketua Isak sambil menyemangati anggotanya.[*/Ar]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPTP CSI FSPEK KASBI Lakukan Bipartit Terkait Isu di PT. Chang Shin Indonesia

Terkini

Topik Populer

Iklan