Iklan

Iklan

Aksi Tawuran Pelajar, Emak-Emak Pedagang Sayur Kena Bacok

BERITA PEMBARUAN
14 Oktober 2022, 09:53 WIB Last Updated 2022-10-14T03:03:05Z
Ilustrasi 


TANSEL - Lagi perbuatan tidak terpuji dilakukan oknum pelajar. Perkelahian pelajar menyebabkan seorang ibu pedagang sayur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) luka parah usai terkena bacok samurai pelajar yang sedang tawuran.


Diketahui korban berinisial RN (58) merupakan warga Ciputat, mengalami luka serius di pundak hingga harus mendapatkan delapan jahitan.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, membenarkan adanya insiden wanita pedagang sayur terkena sasaran kelompok pelajar yang tawuran.


Menurut Sarly, kasus tersebut diketahui setelah adanya laporan warga soal RN, yang menjadi korban saat akan belanja sayur ke Pasar Ciputat untuk dijual kembali di rumahnya.


"Saat itu korban sedang melintas menuju Pasar Ciputat," ujar Sarly, Kamis (13/10/22).


Diterangkan Sarly, pelajar yang tawuran antara kelompok SMAN 9 dengan SMP Paramarta Pamulang.


Masih menurut Sarly, kedua kelompok pelajar itu, sudah janji akan melakukan tawuran melalui media sosial di Jalan Ki Hajar Dewantoro Sawah Lama, Ciputat.


"Korban RN melintas di antara kelompok pelajar yang akan tawuran. Lalu jadi sasaran dan alami luka di pundaknya," terang Sarly.


Sementara lanjut Sarly, saat ini para pelajar dari kedua kelompok sudah diringkus. Total ada sembilan orang yang jadi tersangka dan ada 1 pelajar juga ikut jadi korban alami luka bacok di kepala berinisial AN.


Dari kelompok pelajar SMAN 9 Serua Ciputat yang ditangkap yakni AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), dan RG (16). Sedangkan dari kelompok pelajar SMP Paramarta Pamulang yakni ZA (15), RAP (16), KP (16), dan AF (16).


"Para tersangka kami amankan, dan ditemukan sejumlah senjata tajam berupa samurai dan sejumlah celurit," sebutnya.


Kemudian untuk para pelajar yang tawuran hingga bacok pedagang sayur itu dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.(ad/red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Tawuran Pelajar, Emak-Emak Pedagang Sayur Kena Bacok

Terkini

Topik Populer

Iklan