Iklan

Iklan

Hakim Tipikor Vonis Mantan Kades 4 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 200 Juta

BERITA PEMBARUAN
24 Oktober 2022, 23:17 WIB Last Updated 2022-10-25T02:02:39Z
Kades Tandui divonis 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 24 Oktober 2022.


RANTAU - Terdakwa Nurdiansyah antan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 200 juta oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Banjarmasin, Senin 24 Oktober 2022.


Mantan Kepala Desa Tandui Nurdiansyah divonis majelis hakim 4,5 tahun pidana penjara atau 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Sarana Olah Raga di Desa Tandui yang mengakibatkan kerugian negara hingga kurang lebih Rp 576 juta. 


Diketahui sebelumnya, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum ( JPU  ) ,menuntut Nurdiansyah dipidana penjara 5,5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp 576.620.700.


Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Pidsus, Dwi Kurnianto mengatakan, terdakwa Nurdiansyah bin Abdul Gani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan secara sah melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


"Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.


Dikatakan Dwi Kurnianto, atas tindakannya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Kemudian dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.


"Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelasnya.


Menurut Dwi, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp. 579.620.700 dan jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Namun dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tandasnya.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Tipikor Vonis Mantan Kades 4 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 200 Juta

Terkini

Topik Populer

Iklan