Iklan

Iklan

Sidak Obat Pemicu Gagal Ginjal di Bandar Jaya, Kadinkes Lamteng: Yang Masih Jual Akan Diberi Sanksi

BERITA PEMBARUAN
24 Oktober 2022, 23:07 WIB Last Updated 2022-10-25T02:11:55Z
Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng saat sidak beberapa apotek untuk menyisir obat penyebab gagal ginjal, Senin 24 Oktober 2022.(foto:Alf)


LAMPUNG TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bergerak cepat terkait dilarangnya beberapa obat yang  dikonsumsi masyarakat yang mengandung bahan berbahaya dan menjadi pemicu gagal ginjal akut bahkan kematian yang kasusnya mulai merebak di Indonesia. 


Untuk itu Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad memerintahkan Dinas Kesehatan untuk turun langsung memantau dan melihat apakah masih ada beberapa Apotik atau Toko Obat yang masih menjual obat yang telah dilarang Pemerintah. 


Pada Sidak tersebut Dinas Kesehatan di dampingi Kasat Pol PP dan Kadis Kominfotik memantau beberapa Toko Obat/Apotik di Kawasan Bandar Jaya, yakni Apotik Rafael, Apotik Persada, Apotik Marissa dan Apotik Doa Ibu, pada Senin 24 Oktober 2022.


Dari pantauan Tim di beberapa Apotik yang di tinjau telah mengetahui dan telah mendapatkan pemberitahuan dini akan bahayanya beberapa jenis obat yang dilarang untuk dikonsumsi, sehingga pada saat Sidak siang ini Pihak Apotik telah menyimpan ditempat khusus dan memasang dilarang pembelian untuk l jenis obat tertentu dan menunggu pihak PBF untuk menarik kembali obat yang dilarang Pemerintah. 


Salah satu pemilik Apotik Doa Ibu, Imam mengatakan telah mengetahui akan bahayanya beberapa Obat yang sering dikonsumsi tersebut.


"Meskipun omzet turun namun yakin pemerintah memiliki solusi untuk para pemilik Apotik dan Masyarakat," kata Imam. 


Sementara Itu Kadis Kesehatan, dr. Otniel Sriwidiatmoko mengatakan, sidak ke beberapa apotik ini merupakan instruksi langsung Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang ingin memastikan, bahwa Apotik di wilayah Lampung Tengah telah mengetahui tentang bahaya obat yang dilarang pemerintah. Dan beberapa obat yang dilarang, yang masih berada di apotik telah diminta untuk di simpan ditempat yang aman sampai dengan pihak PBF mengambil kembali obat tersebut.


Otniel juga akan memberikan sanksi kepada apotik yang masih nekat untuk menjual obat terlarang tersebut. Pihaknya akan turun mengawasi ke apotik dan memberikan sosialiasi untuk tidak menjual ke masyarakat.[ALF].

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidak Obat Pemicu Gagal Ginjal di Bandar Jaya, Kadinkes Lamteng: Yang Masih Jual Akan Diberi Sanksi

Terkini

Topik Populer

Iklan