Iklan

Iklan

Puluhan Pemilik Lahan Teridentifikasi pada Rencana Pembangunan Jalur SUTT 150 Kv Tarjun - Sungai Durian

BERITA PEMBARUAN
19 November 2022, 19:31 WIB Last Updated 2022-11-19T12:31:10Z
Identifikasi kepemilikan lahan warga yang terkena rencan pembangunan Jalur SUTT Kv 150 dari Tarjun Sungai Durian.(foto:ist)


KOTABARU - Program kelistrikan nasional yang akan menyatukan pulau Kalimantan sesuai program 'One Borneo' terus berjalan. 


Salah satunya dengan rencana pembangunan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv dari Tarjun ke Sungai Durian Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.


Rencana pembangunan jalur SUTT 150 Kv Tarjun - Sungai Durian yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalbagtim masih dalam tahapan pembebasan lahan dengan mengidentifikasi pemilik lahan yang sah.


Baru-baru ini Afrianto Ramadhan perwakilan PT. PLN (Persero) UPP Kalbagtim 4, telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 32 masyarakat pemilik lahan di Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat.


"Hasil identifikasi ditemukan 32 pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalur SUTT 150 Kv di Desa Siayuh," kata Afrianto, Sabtu 19 November 2022.


Kemudian kata Afrianto, dari hasil identifikasi itu, selanjutnya diumumkan di desa dan kecamatan agar tidak ada pihak yang komplain maupun keberatan. Serta kemudian dilakukan sosialisasi pembayaran kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 33 tahun 2016 tentang proses pengadaan dan pembebasan lahan.


Pembayaran kompensasi didasari juga dengan hasil appraisal atau penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun sebelumnya, data kepemilikan lahan harus telah terverifikasi dan sah secara hukum.


"Nanti kita akan verifikasi dokumen kepemilikan lahan sebelum proses pembayaran kompensasi," ujarnya.


Oleh karena itu, ia mengimbau agar 32 masyarakat pemilik lahan, mulai sekarang mempersiapkan segala dokumen kepemilikan lahan yang terdampak pembangunan jalur SUTT 150 Kv Tarjun - Sungai Durian.


"Kita imbau agar masyarakat mempersiapkan dokumennya yang sah secara hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah ke depannya," tegas Afrianto.(Rag02)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Pemilik Lahan Teridentifikasi pada Rencana Pembangunan Jalur SUTT 150 Kv Tarjun - Sungai Durian

Terkini

Topik Populer

Iklan