Iklan

Iklan

Forkopimda Lampung Tengah Temui Tokoh Adat Pubian, Bahas Masalah PT. Gunung Aji

BERITA PEMBARUAN
07 Desember 2022, 08:59 WIB Last Updated 2022-12-07T01:59:09Z
Jajaran Kepolisian Lampung Tengah bersama Forkopimda saat menemui tokoh adat Pubian dan perwakilan masyarakat di Balai Kampung Segala Mider Kecamatan Pubian Lampung Tengah, Senin (5/12/22)(foto:ist)


LAMPUNG TENGAH - Jajaran Polres bersama Forkopimda Lampung Tengah temui tokoh adat Pubian dan perwakilan masyarakat di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (5/12/22).


Tujuannya untuk membahas lebih lanjut pasca ditetapkannya 18 tersangka aksi blokade massa melawan petugas dan pengrusakan serta pembakaran aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ).


Melalui mediasi ini, pihak kepolisian memberikan pemahaman tentang pokok permasalahan yaitu HGU Perusahaan PT GAJ serta jalan keluar terbaik demi terciptanya Kamtibmas di wilayah Pubian.


Kemudian, diharapkan adanya sikap kooperatif dari masyarakat untuk mendapatkan solusi terbaik pasca peristiwa ini.


Pertemuan tersebut disambut 100 orang perwakilan masyarakat yang tergabung dari 6 kampung yang ada di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.


Kapolres Lampung Tengah mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan upaya terbaik untuk mencari jalan keluarnya.


Menurutnya, ditetapkannya 18 orang sebagai tersangka tidak semata-mata asal tangkap dan asal hukum.


"Yang salah kita katakan salah, yang tidak salah, kita terapkan restorative of Justice, " tegas Kapolres.


Terlebih lagi, pihak kepolisian dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya dimulai langkah persuasif, preventif, hingga represif yang merupakan jalan paling terakhir. 


Kemudian, lanjutnya, masalah ini sudah menjadi perhatian nasional, dan Kapolda Lampung ikut andil dalam pengondisian permasalahan ini.


"Berita ini sudah viral nasional, dan jajaran Polda juga terjun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan," ujar Kapolsek.


Maka dari itu Kapolres mengatakan, jika sampai saat ini ada masyarakat yang belum kembali ke rumah, diperkenankan untuk kembali ke rumah.


"Kami tidak akan proses masyarakat yang tidak bersalah, tapi kita akan tetap proses bagi yang bersalah sebagai bentuk tanggung jawab mereka," ujarnya.


Kapolres mengatakan bahwa jajarannya mengharapkan adanya sikap kooperatif dari masyarakat untuk menciptakan kamtibmas.


"Jika masyarakat yang belum kembali ke rumah merasa tidak bersalah, silahkan pulang," ujarnya.


"Sekali lagi saya minta kepada yang belum pulang, silahkan pulang, Kapolres taruhannya," tambah Kapolres.


Bupati Lampung Tengah dalam hal ini mengatakan, tidak mungkin Forkopimda menyengsarakan masyarakat.


Oleh karena itu, lanjutnya, Forkopimda hadir saat ini untuk menjernihkan situasi yang ada pasca kejadian tersebut.


Menurut Bupati, segala sesuatu di negara ini semua ada aturannya.


"Perbuatan maupun ucapan harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan orang lain," ujarnya.


Ia mengatakan, setiap tindakan harus benar dari segala aspek.


"Baik itu dari segi aturan maupun kamtibmas," ujar Bupati.


Ia mengatakan, hal yang telah terjadi menjadi catatan Pemkab Lampung Tengah.


"Tidak ada sedikitpun dari kami yang berniat untuk menyusahkan masyarakatnya," ujarnya.


Bupati mengatakan, bagi masyarakat yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan.


Harapan Bupati kedepannya, semoga pemkab dan forkopimda temukan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak.


"Pemkab bertindak objektif menyikapi hal ini," ujar Musa Ahmad.


Dan untuk masalah HGU PT GAJ, lanjut Bupati, perlu disampaikan kembali bahwa pihaknya telah mengkaji dan memastikan bahwa pihak perusahaan telah memperpanjang HGU tersebut.


"HGU terbukti sudah diperpanjang dari tahun 2016," ujarnya.


Edison salah satu perwakilan massa yang hadir mengatakan, pihaknya sepakat dengan apa yang telah disampaikan forkopimda.


Menurutnya ia hanya menginginkan yang tidak terlibat sebagai otak pelaku dipulangkan.


Ia mengatakan bahwa anaknya terlibat dalam pelemparan, namun hanya ikut-ikutan.


"Saya minta proses hukum yang berkeadilan untuk warga yang memang tidak terbukti bersalah," tandasnya.[ALF].

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Forkopimda Lampung Tengah Temui Tokoh Adat Pubian, Bahas Masalah PT. Gunung Aji

Terkini

Topik Populer

Iklan