Iklan

Iklan

Mediasi Kedua Gagal, Perkara Belis Terus Berlanjut

BERITA PEMBARUAN
20 Desember 2022, 20:30 WIB Last Updated 2022-12-20T13:30:45Z
Kedua keluarga yang sedang berselisih difoto bersama atas saran Hakim Pengadilan Negeri Atambua, NTT, Selasa 20 Desember 2022.(foto:Ell)


ATAMBUA, NTT - Mediasi kedua kasus perdata gugatan wanprestasi belis (mahar/mas kawin) antara penggugat dari keluarga Bernolda Soi terhadap tergugat keluarga Aquilis De Jesus Exposto telah berakhir dan buntu hingga akhirnya berlanjut ke  persidangan.

Kedua keluarga besar, baik penggugat maupun tergugat kini kembali bertemu di Pengadilan Negeri kelas IB Atambua, Selasa (20/2/2022) siang, untuk dilanjutkan perundingan yang dimediasi langsung oleh hakim Ketua PN Atambua kini telah usai. Mediasi yang dimulai sekita pukul 10 siang hingga berakhir pukul 12.00 Wita berakhir tak menemukan solusi.

Pasalnya, kedua keluarga besar baik penggugat dan tergugat masing - masing masih mempertahankan opsinya.

"Mediasi belum mendapatkan jalan keluar, karena apa yang mereka (penggugat,red) tawarkan masih menurut kami terlalu berat,” ungkap Julio Exposto ayah dari Aquilis De Jesus Exposto (Alm) usai mediasi kepada beritapembaruan.id, Selasa, (20/12.2022) siang.

Ketika belum ditemukan jalan keluar, sambung Julio, pihaknya menginginkan kasus ini agar dilanjutkan pada babak berikutnya yakni persidangan.

"Kalau memang sudah tidak ada jalan keluar lagi iya, kita sepakat untuk lanjut ke persidangan, agar jelas dan apa yang menjadi putusan hakim itu yang terbaik untuk kita semua," terangnya.

Selain itu juga, kata Julio, pihaknya akan segera mencari kuasa atau pengacara untuk mendampingi pada saat persidangan nanti. Pasalnya, dari pihak penggugat pun mereka sudah memilik pengacara yang sudah siap menghadapi persidangan nanti.

"Mungkin besok atau lusa saya akan mencari kuasa hukum untuk mendampingi kita pada saat sidang nanti," ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk jadwal persidangan sendiri belum ditentukan oleh mediator hakim ketua Pengadilan Negeri kelas IB Atambua.

"Untuk jadwalnya nanti mereka (PN Atambua,red) yang memberikan informasi kepada kita. Dan sekarang kita siap - siap menunggu dengan menyiapkan diri," katanya.

Terlihat pada kesempatan yang sama, Bernolda Soi yang menjadi penggugat tampaknya hadir juga dalam mediasi tersebut. Namun, dirinya (Bernolda Soi,red) tidak ikut masuk ke dalam ruang mediasi.

Saat ditanya oleh wartawan, dirinya mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa terhadap keluarga dari tergugat suaminya yakni Aquilis De jesus Exposto (Alm) namun hal itu hanya terkhusus untuk ibu mertuanya. Karena apa yang pernah dilakukan oleh dia dan suaminya (alm) tetap tidak dianggap ibu mertuanya.

Namun, dia (Bernolda Soi,red) sangat menghargai bapak mertuanya dan keluarga yang lain karena selama dia masih tinggal bersama mereka dia sangat dihargai. Selain itu, dia mengungkapkan saat orang tua kandungnya meninggal hanya dia bersama suami almarhumnya yang menanggung beban, yang diberikan oleh keluarganya sebagai anak mantu.

"Saat saya punya orang tua meninggal, kami dua (bernolda Soi dan Aquilis Alm) yang menanggung beban yang diberikan. Tidak ada yang bantu kami. Pada hal itu kami sangat membutuhkan untuk ada yang bantu,” tandasnya.

Sementara lanjutnya, dia hanya menginginkan agar keluarga dari almarhum suami dapat memberikan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Pasalnya, kedua anaknya membutuhkan apa yang menjadi hak mereka.

Selain itu, tambah ketua suku dari keluarga penggugat Philipus Berek menegaskan, bahwa apa yang pihaknya tawarkan kepada keluarga tergugat adalah hal yang wajar. Dan itu tidak terlalu berat karena sudah dikurangi oleh  mediator hakim ketua PN Atambua. Yang awalnya, 53,5juta kini menjadi 27 juta.

"Saya pikir beban itu soal biasa, bagi kita yang hidup dari adat. Kami hanya menuntut apa yang menjadi kesepakatan kita dari awal. Kami juga tidak menginginkan kasus ini bertele - tele, karena kami sudah beritikad baik namun mereka (tergugat,red) tidak menganggapnya.” sebutnya.

Pantauan media, kedua keluarga besar Penggugat dari keluarga bernolda Soi dan tergugat dari keluarga Aquilis De Jesus Exposto usai berunding atau mediasi tepat pukul 12.00 WITA, saat ke luar dari ruangan mediasi, tepatnya di halaman Kantor Pengadilan Negeri Atambua keduanya dipersatukan oleh Mediator PN Atambua untuk melakukan foto bersama.

Sebelum kedua perwakilan dari keluarga penggugat dan tergugat melakukan sesi foto bersama, terlebih dahulu kedua perwakilan penggugat dan tergugat melakukan tanda tangan sebuah surat yang dibawa oleh mediator hakim ketua.(Ell)

 

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mediasi Kedua Gagal, Perkara Belis Terus Berlanjut

Terkini

Topik Populer

Iklan