Iklan

Iklan

Refleksi Tahun 2022 oleh Pengacara Kantor Hukum eL DIALOGIS

BERITA PEMBARUAN
16 Desember 2022, 03:00 WIB Last Updated 2022-12-15T20:04:20Z
Maryadi, SH., salah seorang pengacara Kantor Hukum eL DIALOGIS.


KARAWANG - Pengacara Kantor Hukum eL DIALOGIS yang menangani kasus penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN, bertutur mengenai kondisi dan permasalahan hukum dalam sorotannya jelang akhir tahun 2022 ini. 


Terdapat harapan terhadap proses penegakan hukum di Karawang tentu saja. Maryadi pun jelaskan, soal kondisi hukum, masih terkesan tebang pilih. 


"Dapat dikatakan hal ini terjadi pada kasus penganiayaan dan penculikan yang dialami dua orang wartawan (Zaenal dan Junot) di Karawang, cukup tendensius karena berelasi pada kekuasaan," ungkap Maryadi dalam rillisnya, Kamis (15/12).


Kepala Kantor Hukum eL DIALOGIS, Sony pun ikut menandaskan, seyogyanya proses penegakan hukum tersebut jauh lebih transparan, akuntabel, dan obyektif profesional, tanpa intervensi dari penguasa. 


Sony menyoroti masalah hukum di tingkat nasional terhadap beberapa institusi, semisal Mahkamah Agung (MA) RI. Dimana sejumlah Hakim Agung diduga terlibat dalam penerimaan suap. Hal ini menurutnya berbanding terbalik dengan situasi Hakim Agung yang sebetulnya penerima gaji yang cukup baik dan bergaji dari APBN. 


Bahkan, karir yang sudah optimal, namun semua ukuran tersebut tergadaikan oleh uang sogokan. Yang tidak pantas, cacat, baik secara aturan, moril dan prinsip profesionalitas. 


"Dapat kita saksikan, bebasnya sejumlah napi koruptor, yang seharusnya dimiskinkan, dirampas harta hasil korupsinya, nyatanya kebebasan merekapun masih menunjukkan kemewahan di mata masyarakat. Artinya terdapat kegagalan dalam menciptakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan pidana khusus (Pidsus) tentang korupsi," terang Sony.


Sony juga menyoroti terkait telah disahkannya KUHP yang baru pada 6 Desember 2022 lalu di DPR RI. Sony menyayangkan munculnya kontoversi dari sejumlah pasal yang disebut-sebut tidak berkeadilan. Dan merujuk pada pelanggaran HAM, terlalu jauh memasuki ranah privasi publik. 


"Dalam hal ini cukup mengganjal jika memang pemerintah dan DPR RI hendak menyilahkan untuk mengkaji di ranah hukum Judicial Review (JR), justru hal tersebut menandakan kelemahan atas dasar-dasar berpikir, mengapa dalam proses pembuatannya tidak secara kritis dikaji agar tidak menimbulkan kontroversi hebat di negeri ini," jelasnya.


Sony menuturkan, kalau mau dikatakan lebih kongkritnya, bahkan pada sejumlah pasal kontroversi tersebut, hal tersebut menunjukkan tanpa adanya logika hukum, filsafat hukum, dan kepastian hukum yang jelas. 


Lebih lanjut Son mengatakan, yang menjadi unsur pidana, tentu saja menyangkut adanya kerugian materil dan non materil oleh salah satu pihak yang dirugikan pelapor, dan terlapor. Maka pasal-pasal tersebut hanya menjadi kontroversi, tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Dan di dunia bahkan diketahui telah menimbulkan sikap protes PBB.


"Tidak hanya hal tersebut di atas, jagad hukum Nusantara digegerkan oleh berbagai kasus. Polisi tembak polisi. Pada kasus Sambo misalnya, masyarakat kita menyoroti tentang mahalnya harga sebuah keadilan. Dalam hal ini, institusi kepolisian, kejaksaan dan peradilan benar-benar diuji. 


Lanjut Soni, Presiden RI Joko Widodo di awal masa jabatannya pernah menggaungkan tentang Revolusi Mental. Menjelang akhir periode setahun mendatang, kami melihat seluruh internal institusi penegakkan hukum di Indonesia diganjar apa yang yang disebut Revolusi Mental dalam menegakkan hukum saat ini. Apakah benar-benar akan manifes?


"Dan menjawab tantangan perubahan jaman dalam tata laksana pro justicia dan bersandar pada prinsip perubahan mental sekaligus, Indonesia telah mendapat momentumnya. Kalau tidak dari sekarang, maka mimpi buruk pun akan terus menghantui proses penegakkan hukum agar tidak semakin jauh panggang dari api," pungkasnya. (Red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Refleksi Tahun 2022 oleh Pengacara Kantor Hukum eL DIALOGIS

Terkini

Topik Populer

Iklan