Iklan

Iklan

Antisipasi Curi Start Kampanye, Bawaslu Kalsel Keluarkan Imbauan kepada Parpol

BERITA PEMBARUAN
20 Januari 2023, 21:55 WIB Last Updated 2023-01-20T14:55:23Z


BANJARMASIN - Guna mengantisipasi curi start kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan keluarkan Surat Imbauan kepada seluruh Partai Politik (parpol) tingkat Provinsi, Jumat 20 Januari 2023.


Diketahui, gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang atau masih menyisakan waktu lebih kurang dari satu tahun lagi.


Kendati demikian, ingar bingar serta proses tahapan pemilu sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan ketentuan kegiatan kampanye parpol telah diatur pada peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2022 yakni selama rentang waktu 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.


Pada Surat Imbauan Bawaslu Kalsel bernomor : 002/PM.00.01/K.KS/01/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani tertanggal 11 Januari 2023 memuat, dalam rangka menjalankan tugas sesuai amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022.


"Bawaslu Kalsel menghimbau kepada seluruh Parpol tingkat Provinsi untuk memperhatikan beberapa (6) point sebagai berikut," ujar Ketua Bawaslu Kalsel dalam surat imbauan tersebut.


Disampaikannya, sebelum dimulainya masa kampanye, parpol peserta pemilu dilarang melakukannya secara terbuka kecuali sosialisasi dan pendidikan politik di internal dalam ruangan atau gedung secara tertutup dan terlebih dahulu memberi tahukan kepada KPU sesuai pasal 25 ayat (2) dan pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU RI nomor tahun 2022 tentang tahapan Pemilu.


"Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah menentukan, kegiatan kampanye Parpol dapat dilaksanakan selama 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.


Lebih lanjut menurut Surat Imbauan tersebut, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye mengungkapkan citra diri, identitas, ciri - ciri khusus atau karakteristik Parpol dengan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum serta media sosial (medsos) sebagai mana diatur sesuai pasal 25 ayat (3) dan (4).


"Pada dasarnya telah mengklasifikasi, jika Parpol melakukan hal yang telah dilarang sebagai mana yang tertuang dalam pasal dan ayat tadi, masuk kategori telah melakukan sebuah pelanggaran administrasi," terangnya.


Dengan demikian kata Ketua Bawaslu, bagi Parpol yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal  penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.


"Maka mekanisme penegakannya dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu," pungkasnya.(rag02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antisipasi Curi Start Kampanye, Bawaslu Kalsel Keluarkan Imbauan kepada Parpol

Terkini

Topik Populer

Iklan