Iklan

Iklan

DPO Setahun, Pelaku Perampokan Dihadiahi Timah Panas

BERITA PEMBARUAN
04 Januari 2023, 22:09 WIB Last Updated 2023-01-04T15:09:45Z
DPO Polres Pandeglang diringkus dan dihadiahi timah panas.(foto:ist)


PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap IR pelaku perampokan mini market yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang selama satu tahun.


Pada penangkapannya IT sempat dihadiahi timah panas oleh petugas.salah satu kakinya.


IR masuk dalam DPO karena terlibat perampokan salah satu mini market di Jalan Labuan Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Banten pada Sabtu 25 September 2022 sekira pukul 21.15 WIB tahun lalu.


Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pada saat itu tersangka bersama satu rekannya berinisial TL masuk ke dalam mini market dan menodongkan senjata tajam golok serta senjata api (senpi)  kepala mini market dan meminta kunci berangkas.


Di bawah todongan senpi akhirnya kepala toko menyerahkan kunci, dan perampok berhasil membawa uang tunai Rp40 juta serta satu buah handphone milik kepala toko.


Selanjutnya, setelah membagi uang hasil rampokanya kedua tersangka pun pergi ke tempat hiburan di daerah Cilegon menghabiskan uang hasil kejahatan mereka.


Menurut AKP Shilton, pihaknya terpaksa menembak salah satu kaki tersangka, karena berusaha melawan saat akan diamankan di kediamannya di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.


"Jadi IR alias T ini melakukan perlawanan saat diminta menunjukan barang bukti. IR ini salah satu pelaku perampokan di sebuah Toko Alfamart di Jalan Labuan, Kecamatan Cipeucang," ujarnya, Rabu 4 Januari 2023.


Lalu kata Shilton, untuk rekan IR yakni TL sudah terlebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Serang.


"Dari tersangka diamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan saat menodongkan ke kepala toko. Namun pengakuan dari pelaku bahwa itu pistol mainan. Karena untuk barang buktinya belum berhasil diamankan," sebut Shilton.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara.(ad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Setahun, Pelaku Perampokan Dihadiahi Timah Panas

Terkini

Topik Populer

Iklan