Iklan

Iklan

Firma Hukum Senopati Adukan Penyidik Polres Lebak ke Mabes Polri

BERITA PEMBARUAN
03 Januari 2023, 23:48 WIB Last Updated 2023-01-03T16:51:52Z
Para Pengacara yang tergabung pada Firma Hukum Senopati seusai persidangan.(foto:ist)


LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Banten hadirkan saksi verbalisan pada sidang keenam perkara Ujang Juheri terkait kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam.


Agenda sidang saat itu adalah mendengarkan keterangan saksi verbalisan atau saksi penyidik yang dihadirkan JPU. 


Pada sidang minggu lalu, tiga orang saksi tidak mengakui berita acara sumpah di BAP dan satu orang saksi bernama Carles mengatakan diarahkan oleh penyidik.


"Kami mempertanyakan dan mencecar pertanyaan kepada penyidik terkait laporan model A dan laporan model B. Hal itu penting dipertanyakan, karena klien kami dilaporkan tanggal 5  November 2022 dan tanggal 6 November 2022 ditangkap dan ditahan hingga saat ini," ujar Penasehat Hukum terdakwa Masjiknursaga, S H., M.H., saat diwawancarai awak media, Selasa, 3 Januari 2023 di Firma Hukum Senopati. 


"Pertanyaannya kapan penyidik menemukan permulaan dua alat bukti dan kapan gelar perkaranya, seharusnya penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Jangan terburu - buru akibat kecerobohan penyidik, tentu berdampak kepada klien kami. Rasa keadilan tidak lagi dirasa di negeri tercinta ini," terangnya. 


Masjiknursaga mengatakan, bahwa penyidik Polres Lebak Polda Banten ceroboh dalam membuat BAP, minggu yang lalu saksi atas nama Rizky mengaku di ruang sidang sebagai pelapor. Namun pada keterangan saksi penyidik di ruang sidang pelapornya adalah Dede, ini mana yang benar?. 


Di tempat terpisah Advokat Faqih Afif R, S.H., dan Advokat Satiri, S.H., menyayangkan kinerja penyidik Polres Lebak yang ceroboh dalam menangani perkara ini. Karena menurutnya akibat kecerobohan penyidik tentu Polres Lebak dipertanyakan tentang kemampuannya dalam menangani setiap perkara. Kalau setiap perkara cara penyelidikan dan penyidikannya seperti itu rusak tatanan hukum di negeri ini. 


"Seharusnya penyidik menjaga nama baik institusi Polri dan menjaga kepercayaan masyarakat. Padahal saat ini Kapolri sedang menempa seluruh anggota polisi agar menjadi emas 24 karat. Taapi usaha Kapolri selalu saja dirusak oleh oknum-oknum penyidik," tuturnya.


Ketika ditanya apa ending dari kesaksian penyidik yang bertolak belakang dengan kesaksian para saksi minggu lalu?. Advokat Masjiknursaga menyampaikan, bahwa keterangan penyidik dan keterangan para saksi yang memberikan kesaksian bohong di Pengadilan tentu ada konsekwensi hukumnya. Hal itu diatur dalam pasal 242 KUHP, ancaman pidananya 7 tahun penjara. 


"Dari fakta persidangan, kami menemukan ketidaksesuaian antara saksi satu dengan saksi yang lainnya. Sehingga dugaan perkara ini dipaksakan oleh penyidik Polres Lebak makin kuat, setelah saksi verbalisan memberikan keterangan di ruang sidang," jelas Masjiknursaga,

 

Saat ditanya awak media soal langkah apa yang akan diambil oleh penasehat hukum terkait saksi palsu. Apakah akan melaporkan ke Wasidik Mabes Polri? 


"Kalau soal penyidik Polres Lebak  kami sudah membuat yanduan ke 8 Pati Polri," tandasnya. (rls/goen). 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Firma Hukum Senopati Adukan Penyidik Polres Lebak ke Mabes Polri

Terkini

Topik Populer

Iklan