Iklan

Iklan

Seorang Remaja Tewas, Polisi Amankan Tiga dari Sembilan Pelaku Tawuran

BERITA PEMBARUAN
06 Januari 2023, 19:09 WIB Last Updated 2023-01-06T12:09:01Z
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat Konferensi pers di Mapolres Metro, Jumat 6 Januari 2023.(foto:ist)


BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengamankan tiga dari sembilan terduga pelaku yang terlibat tawuran di Jalan Infeksi Kalimalang, tepatnya di perbatasan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Peristiwa tawuran tersebut memakan korban jiwa, satu orang remaja tewas.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Bekasi, Jumat 6 Januari 2023.


Gidion mengatakan, dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH lantaran di bawah umur. Tiga orang yang diamakan pihak kepolisian berinisial G (19), FS (16), dan IFS (17).


"Penangkapan tidak mudah karena saksi di tempat juga tidak ada. Namun dari hasil pemeriksaan secara spesifik, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan tiga dari sembilan orang terduga pelaku," ujar Kombes Gidion.


Kemudian Kat Gidion, Polisi bukan saja mengamankan tiga terduga pelaku, tapi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor.


"Tawuran ini dimulai dari Instagram, jadi salah satu dari mereka ada yang nge-DM atau direct message menggunakan bahasa mereka pakai kode-kode mereka yang kemudian menitik pada peristiwa tawuran dan lokasi sesuai di IG di Jalan Irigasi Kalimalang," terangnya.


Para pelaku menurutnya, melayangkan atau mengayunkan senjata tajam berupa celurit ke korban sehingga mengakibatkan luka pada kepala, luka terbuka pada dada, luka terbuka pada punggung, luka terbuka pada tangan kiri, luka terbuka pada kaki atas dan bawah kaki korban, sehingga menyebabkan korban S (19) meninggal dunia


"Saya turut berduka cita atas kejadian tersebut," ucapnya. 


Ini lanjut Gidion, tentu menjadi keprihatinan kita karena masih saja terjadi peristiwa - peristiwa  tawuran, meskipun sudah kita antisipasi, sudah kita wanti-wanti ada hukuman berat pelaku yang terindikasi tawuran.


"Enam orang yang masih buron, namun Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengejaran," tegasnya.


Masih kata Gidion, pihaknya meminta yang DPO segera menyerahkan diri. Kami tidak tinggal diam, dan akan kejar mereka sampai manapun. 


"Namanya Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andri, dan Putu," sebutnya.


Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. (Penjara paling lama 12 thn), Pasal 351 ayat 3 (Penjara paling lama 7 thn ) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.(Penjara paling lama 10 thn).(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seorang Remaja Tewas, Polisi Amankan Tiga dari Sembilan Pelaku Tawuran

Terkini

Topik Populer

Iklan