Iklan

Iklan

Jadi Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik, HR-GA Supervisor PT. Moriroku Bungkam

BERITA PEMBARUAN
26 Februari 2023, 11:02 WIB Last Updated 2023-02-26T04:22:14Z
KARAWANG - HR-GA Supervisor PT Moriroku Technology Indonesia, Galih Krisnawati Sanjaya, bungkam saat dikonfirmasi wartawan ini, Sabtu (25/02/2023), terkait pelaporan seorang buruh bernama Sunarto ke Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau melakukan fitnah.


Bahkan konfirmasi yang dikirimkan wartawan media ini melalui pesan WhatsApp hanya checklist dua. Dalam notifikasi WA, pesan tersebut tersampaikan dan dibaca namun tidak direspon. 


Media ini juga melakukan panggilan pukul 10.19 WIB, berdering tapi juga tidak diangkat sambungan telepon whatsappnya. Anehnya, ketika media ini mengirimkan link berita berjudul 'PPMI Karawang Laporkan Tiga TKA dan HRD PT. Moriroku ke Polisi' justru pesan tersebut hanya check list satu hingga hari ini, Minggu (26/02/2023) sekira pukul 10.26 WIB. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, notifikasi hanya centang 1, yaitu akibat pengguna memblokir nomor pengirim pesan WA maka pesan orang tersebut yang dikirimkan hanya akan terlihat centang 1. Dan, pesan saat kontak masih terblokir sama sekali tidak akan terkirim meskipun pengguna telah membuka blokir kembali. Jadi apakah HR-GA Supervisor PT Moriroku Technology Indonesia, Galih Krisnawati Sanjaya, memblokir nomor kontak wartawan media ini?


Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Kabupaten Karawang resmi melaporkan ke Unit III Tipidter Polres Karawang terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Moriroku Technology Indonesia kepada anggota tertanggal 18 Februari 2023.


"Saya selaku Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten Karawang sudah melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Moriroku Technology Indonesia kepada anggota kami yaitu saudara Sunarto selaku korban tindakan tersebut dengan laporan polisi, Nomor: STTLP/B/296/II/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat pada tanggal 18 Februari 2023," terang Ato kepada media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (25/02/2023).


Dijelaskan Ato, yang mana perusahaan ini adalah salah satu vendor dari PT HPM atau Honda yang ada di kawasan KIM (Kawasan Industri Mitra). Terpaksa hal ini kami lakukan karena dari pihak perusahaan tidak ada itikad baik atau upaya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di PT Moriroku Technology Indonesia yaitu mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT.  Moriroku Technology Indonesia yang mana ditulis dalam surat PHK dianggap membocorkan rahasia perusahaan.


"Dan sampai saat ini tidak bisa dibuktikan oleh perusahaan sehingga menimbulkan tuduhan yang serius terhadap anggota kami yang di PHK sepihak. Makanya langkah-langkah hukum ini kami tempuh sebagai upaya kami dalam membela anggota kami yang dituduh oleh pihak perusahaan," tegasnya. 


Harapan saya selaku Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten Karawang, lanjut Ato, dengan adanya laporan polisi di Polres Karawang agar pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Walaupun pihak perusahaan masih tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan, Kami ingatkan dari DPC PPMI Kabupaten Karawang sangat siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.


"Dan saya pun akan melakukan hal-hal lain dalam membela anggota kami yang tentunya secara patut dan terukur dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkas  Ato.


Sementara, Sunarto selaku pelapor sekaligus korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh empat terlapor dari PT. Moriroku Technology Indonesia membenarkan pelaporan ke Polres Karawang. 


"Benar, pada tanggal 18 kami telah melaporkan. Kami telah melaporkan management PT.  Moriroku Technology Indonesia, dalam hal ini Galih (HRD) dan kawan-kawan terkait Pasal 310 dan 311. Hal ini kita tempuh setelah berbagai upaya secara persuasif mengalami kebuntuan," jelas Sunarto melalui pesan WhatsApp.


Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau melakukan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUH Pidana, yang diketahui terjadi pada tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Ruang pertemuan II PT.Moriroku Technology Indonesia Jl.Surya Lestari Kav 1-21 J Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jadi Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik, HR-GA Supervisor PT. Moriroku Bungkam

Terkini

Topik Populer

Iklan