Iklan

Iklan

JPU Tuntut Mantan Vikaris dengan Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Ini

BERITA PEMBARUAN
23 Februari 2023, 14:18 WIB Last Updated 2023-02-23T07:18:08Z
Ilustrasi 


ALOR, NTT - Seorang mantan Vikaris (Calon Pendeta) yang berinisial SAS yang merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Dalam sidang tuntutan yang berlangsung secara virtual dari Pengadilan Negeri Khalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 22 Februari 2023 siang. Telah mengejutkan dengan Tuntutan hukuman Mati oleh JPU.


Dasar pertimbangannya bahwa terdakwa SAS secara sah menurut hukum atas tindakan pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Alor, Propinsi NTT.


Diketahui, kasus ini terjadi sejak tahun 2020 lalu di Kabupaten Alor saat terdakwa menjalani tugas sebagai vikaris atau calon pendeta di salah satu gereja di Kabupaten Alor.


Sidang tuntutan yang digelar secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor, Zulkarnaen dan Roesli membacakan tuntutan melalui ruang sidang virtual dari Kantor Kejari Alor.


Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto dan dua Hakim Anggota Yon Mahari dan Datu Hanggar Jaya dari Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.


Proses jalannya sidang diikuti terdakwa SAS dari Lapas Kelas II Kalabahi. Dalam persidangan, terdakwa pun mengaku bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.


Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen kepada wartawan mengatakan, alasan pihaknya menuntut hukuman mati karena dalam nota tuntutan tidak ada alasan yang meringankan namun banyak hal-hal memberatkan terdakwa.(Mario).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPU Tuntut Mantan Vikaris dengan Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Ini

Terkini

Topik Populer

Iklan