Iklan

Iklan

Ketua Kompesa: Kompesa Bukan Pengelola Keuangan, tapi Perjuangkan Hak Disabilitas

BERITA PEMBARUAN
13 Februari 2023, 23:49 WIB Last Updated 2023-02-14T01:19:31Z
Ketua Kompesa Samuel Oktovianus Bili Ngongo.(foto: ist)


BELU - NTT - Ketua Komunitas Penyandang Disabilitas (Kompesa) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Oktovianus Bili Ngongo, S.E., dengan keras membantah soal pemberitaan yang terbit pada tanggal 10 Februari 2023 lalu, terkait tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan.


Atas pemberitaan itu, pihaknya menegaskan bahwa Kompesa bukanlah lembaga pengelola keuangan yang harus transparans keuangan. 


"Ini adalah komunitas yang harus kita  perjuangan hak - hak untuk disabilitas ini,” ujarnya kepada beritapembaruan.id saat dihubungi melalui by phone, Minggu (12/02/2023).


Dijelaskan Samuel, keuangan yang didapatkan dari setiap kegiatan yang dikerjakan oleh Kompesa itu uangnya bukan dipegang oleh ketua, tetapi uang tersebut langsung di simpan ke rekening milik Kompesa. 


"Kalo sudah di rekening tidak bisa dicairkan oleh Ketua sendiri, harus dibutuhkan tanda tangan dua orang pengurus agar bisa dicairkan. Iya sampai hari ini iuran anggota saja belum jalan, jadi saya mau transparansi apa," sebutnya.


Dengan demikian Samuel, pihaknya sangat menyayangkan sekali atas pernyataan yang sangat menyudutkan komunitasnya. Pasalnya, Kompesa ini bukanlah lembaga pengelolah keuangan. Ini adalah komunitas yang bergerak dan memperjuangan hak - hak dari pada disabilitas.


"Jujur saja, selama yang berjalan keluar daerah itu tidak dibantu oleh pemerintah dalam transportasinya. Kita jalan menggunakan uang sendiri. Jadi disebut tidak transparan maka kita mempertanyakan transparan di mana," tegasnya.


Secara undang - undang terang dia, hak - hak dari pada disabilitas ini sangat dilindungi. Karena hak kaum disabilitas ini diatur dalam Undang - undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Atas dasar itu, pihaknya berjuang tanpa ada rasa ragu mapun takut demi mewujudkan hak kaum disabilitas.


Tidak hanya itu, lanjut Samuel, di dalam sila Ke 5 Pancasila pun ditegaskan bahwa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Dari bunyi sila ke 5 ini maka kami pun masuk di dalamnya," ucapnya.


Sementara di tempat terpisah, Pembina Kompesa Yance Taek menjelaskan bahwa, kebebasan berorganisasi itu dijamin oleh undang - undangan. Pihaknya juga sangat menyambut baik dengan mendukung komunitas Ita Hanesan dalam mendirikan komunitas sendiri.


"Itu kebebasan dan tentu memiliki tujuan yang mulai dan itu kita mendukung penuh. Karena semuanya itu demi hak dari pada disabilitas ini," ujarnya.


Selain itu kata Yance Taek, sebagai pembina dari Kompesa tentu pihaknya sangat menyesal atas pernyataan dari yang bersangkutan terkait transparansi pengelolaan keuangan di Kumpesa. Sejauh pengetahuannya, Kompesa selama ini menghimpun dan memperjuangan kepentingan teman- teman penyandang disabilitas untuk mendapatkan perhatian dan kepedulian setara dengan non disabilitas.


Tetapi sebagai sebuah organisasi, terang dia, kehadiran Kompesa dengan berbagai dinamikanya mungkin tidak memuaskan beberapa oknum, dan memang hal itu wajar saja. Namun, pihaknya menyarankan, agar Ita Hanesan segera membuat akte Notaris agar bisa di daftar ke Kesbangpol sehingga bisa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah


"Saya pun menyesal bahwa sebagai Pembina belum memberikan lebih kepada mereka," terangnya.


Yance mengimbau, apa pun nama organisasinya, mari sama - sama memperjuangkan hak dan kepentingan dari pada kaum penyandang disabilitas untuk bisa memperoleh kesetaraan dalam kehidupan sehari - harinya. 


Di tempat berbeda, Ketua Perkumpulan Tuna Daksa Kristiani (PERSANI) Nusa Tenggara Timur, (NTT) Serafina Bete menyampaikan, tujuan lahirnya komunitas disabilitas ini untuk menyatukan kekuatan, visi misi yang sama agar untuk dilakukan advokasi terkait hak dari pada disabilitas ini sendiri.


Atas perjuangan, lanjut dia, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena sudah bisa mengeluarkan produk hukumnya dalam bentuk Perda Nomor 06 tahun 2022 terkait Penyandang Disabilitas. Namun, lanjut dia, para ketua komunitas yang ada di daerah harus bersama visi misi lakukan advokasi dengan pemerintah, agar ada Perda Kabupaten terkait penyandang disabilitas ini.


"Kita bersyukur karena Pemprov NTT sudah membuat perdanya. Kita berharap di daerah juga bisa membuat perdanya," ujarnya.


Di samping itu, dia juga menanggapi pernyataan terkait transparan. Sebagai sebuah komunitas itu bukan mengelola keuangan, namun lebih bertujuan untuk bagaimana kita berjuang untuk menyuarakan hak dari pada teman - teman disabilitas. 


Namun, harap dia, sebagai banyak komunitas yang bergerak dalam disabilitas maka sebagai baik untuk kita menyatukan kekuatan dalam memperjuangan hak dari pada disabilitas. 


"Kita berjuang bersama untuk mewujudkan hak disabilitas yang mungkin selama ini dilupakan oleh pemerintah. Karena setahu saya, kita mengurus komunitas buka soal mengelola uang tapi kita mengurus banyak kepentingan dari teman - teman disabilitas," terangnya.


Karena, lanjut dia, selama kita bekerja untuk disabilitas tidak ada dukungan baik transportasi dari pemerintah. 


"Sebab dalam pengelolaan komunitas, hanya mengandalkan iuran anggota. “ jadi kita tidak kelola uang," jelasnya.


Pesan dia, apapun organisasinya selagi masih bergerak di dalam Disabilitas maka mari sama - sama bahu membahu, menyatukan kekuatan, satu visi - misi untuk memperjuangan apa yang menjadi hak disabilitas. *(Mario).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Kompesa: Kompesa Bukan Pengelola Keuangan, tapi Perjuangkan Hak Disabilitas

Terkini

Topik Populer

Iklan