Iklan

Iklan

Soal Sidang Perubahan Identitas, Ini Kata Kadis Dukcapil

BERITA PEMBARUAN
07 Februari 2023, 21:54 WIB Last Updated 2023-02-07T14:54:18Z
Kantor Disdukcapil Kabupaten Belu, NTT. (foto:ist)


BELU, NTT - Banyak warga yang masih belum mengerti dan bahkan takut, terkait Putusan Pengadilan untuk memperbaiki atau merubah kesalahan identitas baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).


Menjawab persoalan tersebut, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Gertrudis Diduk, S.H., menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan yang diatur dalam Undang - undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Maka dari itu, jelasnya, bahwa atas perubahan indentitas yang membutuhkan putusan Pengadilan itu tidak semua dokumen. Hanya saja ada beberapa dokumen yang memang membutuhkan Putusan Pengadilan.


"Tidak semua dokumen pak yang dibutuhkan Putusan Pengadilan pak. Contoh perekaman, hingga cetak KTP dan KK tidak butuh Putusan Pengadilan," ujarnya kepada beritapembaruan.id saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 07 Februari 2023.


Menurutnya, dokumen yang tidak membutuhkan putusan pengadilan, perekaman KTP untuk pemula, cetak ulang KTP yang hilang, cetak KK baru, maupun yang hilang, akte kelahiran, akte perkawinan, dan juga akte kematian.


Namun, sambung dia, yang membutuhkan Putusan Pengadilan seperti kesalahan nama, kesalahan tahun lahir. Tetapi, semuanya itu harus bisa dibuktikan data pendukung lainnya yang menunjukan bahwa bapak atau ibu ini lahir atau nama seperti dokumen yang ditunjukan.


"Ya, contohnya seperti perubahan nama dari Lukas ke Mateus itu dua nama yang berbeda, Maka itu kita butuhkan Putusan Pengadilan. Selain itu lahir, dari 1948 ke 1959 itu juga kita membutuhkan putusan pengadilan," jelasnya.


Selain itu kata Gertrudis, untuk pelayanan kependudukan Disdukcapil membuka pelayanan online dan juga offline. Namun, sejauh ini banyak yang memilih offline saja. Untuk online, bisa juga tapi harus mengirimkan dokumen asli baik itu untuk pembetulan dokumen maupun untuk baru.


"Untuk online masih tetap jalan, tapi kadang masyarakat belum bisa mengakses akibat gangguan jaringan ataupun pulsa paketnya tidak ada. Makanya mereka memilih offline saja," ucapnya.


Tidak hanya itu, lanjutnya, terkait pelayanan kependudukan pihaknya melakukan program yang namanya jemput bola. Pihaknya (Disdukcapil _red) langsung turun ke desa - desa yang ada di Kabupaten Belu ini untuk mengurus semua dokumen.


"Karena yang namanya jemput bola berarti kita langsung turun ke lokasi. Dokumen yang kita urus bukan hanya KTP atau KK, namun semua dokumen yang masyarakat butuh dan belum memiliki itu, dan langsung cetak di tempat," sebutnya.


Namun sayangnya, sambung dia, pekerjanya selalu dipersulit oleh masalah jaringan. Sehingga yang belum bisa diterbitkan ketika itu, akan dicetak kembali di Kantor Disdukcapil, namun akan langsung diantar ke desa yang bersangkutan.


"Yang namanya kita kerja, berhubungan dengan jaringan kadang seperti itu. Kadang bagus, iya cepat. Namun lola juga kita menunggu," terangnya.


Imbauan untuk masyarakat khususnya Kabupaten Belu yang sudah memiliki KTP mau pun KK harus dijaga baik - baik, agar tidak hilang ataupun jatuh. Pasalnya, ini ada dokumen negara yang haru dijaga baik baik.


Pada kesempatan yang sama, Kabid Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Belu, Yoseph Mau menjelaskan, terkait proses perubahan identitas masyarakat itu ada dua yakni, adanya pembetulan identitas dan berikutnya perubahan.


Untuk pembetulan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu mengikuti sidang atau Putusan Pengadilan karena itu bisa dibetulkan di Kantor Disdukcapil saja. Yang penting ditunjukan bukti atau dokumen akan dilakukan pembetulannya.


Berikutnya sambung dia, soal perubahan identitas makan secara otomatis pihaknya akan mengarahkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang, agar untuk mendapatkan surat Putusan Pengadilan yang dijadikan dasar oleh masyarakat untuk di ubah identitasnya.


"Masyarakat tidak usah takut, karena sidangnya tidak membutuhkan waktu lama. Buktinya, banyak yang mengikuti sidang dan dokumen mereka berhasil kita ubah," ucapnya. (Mario).

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Sidang Perubahan Identitas, Ini Kata Kadis Dukcapil

Terkini

Topik Populer

Iklan