Iklan

Iklan

H.Rudi Hermanto: Jadi Aneh dan Rancu Media Massa Dipolisikan

BERITA PEMBARUAN
14 Maret 2023, 11:22 WIB Last Updated 2023-03-14T04:22:31Z
H.Rudi Hemanto.(foto: ist)


JAKARTA - Terkait viralnya pemberitaan di media online terkait Kuasa Hukum JB akan melaporkan warga dan beberapa media diduga Tim Lawyer JB tidak memahami undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.


Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Pengacara Republik Indonesia (PRI) DKI Jakarta, H. Rudi Hermanto, S.H., Selasa 14 Maret 2023.


Menurutnya, dalam Undang - undang Nomor 40 tahun 1999 tersebut pada Pasal 1 ayat (11) dan (12) dan (13)  setiap keberatan tentang pemberitaan harus direspon dengan hak jawab dari pihak yang keberatan dan atau hak koreksi dari masyarakat yang mengetahui fakta terkait isi berita dan atau kewajiban koreksi (ralat-red) atas pemberitaan yang sudah beredar. 


"Berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang diberitakan harus menempuh jalur permintaan pemuatan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi kepada narasumber dan media-media yang memberitakan, bukan melaporkan ke polisi, Dan kalau begitu jadi aneh serta rancu," ujar H.Rudi Hermanto.


Rudi Hermanto yang juga Ketua LBH Chakra Bhinus mengatakan, jika dicermati isi pemberitaan yang dirilis oleh media sugawa.id, bahwa JB membenarkan dirinya akan melaporkan beberapa pemilik akun media (sosmed) yang telah menyebar fitnah kepadanya, maka sangat mungkin para lawyer JB ini tidak paham tentang sistem pemberitaan dan mekanisme yang berlaku dalam dunia media massa.


Pernyataan dari juru bicara kantor Hukum Aris Afandi Lubis, Moch Obat Sudrajat, Mulyadi Jaya Baya (JB) akan melaporkan warga dan beberapa media adalah kemunduran demokrasi, dan pembungkaman terhadap kebebasan pers, tentu itu masuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 


"Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh kuasa hukum JB adalah mengancam akan melaporkan beberapa warga dan pemilik akun media sosial ke Polda Banten," terang Rudi.


Dikatakan Rudi, negara Indonesia dengan tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi, sesuai amanat amandemen dalam pasal 28 F UUD 1945, yang menegaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat," ungkapnya. 


Kemudian lanjut Rudi, bahwa perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.


"Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri," pungkasnya.(goen/red) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H.Rudi Hermanto: Jadi Aneh dan Rancu Media Massa Dipolisikan

Terkini

Topik Populer

Iklan