Iklan

Iklan

Ketua Presidium FPII Kecam Kebijakan Diskriminatif Rektor Untad Terhadap Media Massa

BERITA PEMBARUAN
18 Maret 2023, 16:25 WIB Last Updated 2023-03-18T10:59:01Z
Ketua Presidium FPPI Kasihhati ketika menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.(foto:ist)


JAKARTA - Terkait kebijakan Rektor Universitas Tadulako (Untad) yang diduga hanya mau bersinergi dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati angkat bicara.


Kasihhati mengatakan, soal verifikasi media itu tidak ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebijakan Rektor itu keblinger, dia harus banyak belajar terkait dinamika pers nasional, di Indonesia.


"Saat ini ada ratusan organisasi pers, dan tidak sampai 10 persen nya yang menjadi konstituen dewan pers, makanya harus pandai-pandai membaca dinamika pers nasional saat ini," sebut Kasihhati.


Penegasan Ketua Presidium FPII ini sesaat setelah menerima laporan dari Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa Rektor Universitas Tadulako yang hanya mau bersinergi dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers.


"Saya mengingatkan ke Rektor Untad Palu untuk segera menghentikan kebijakan yang mendiskriminasi media pers di Indonesia," ujar Jurnalis yang sudah menggeluti selama 30 tahun itu.


Rektor Untad kata Kasihhati, harus segera hentikan kebijakan diskriminatif yang tidak sejalan dengan UU Pers. Jika tidak lanjutnya, sebagai pimpinan tertinggi Presidium FPII, kami nyatakan 'perang' terhadap segala kebijakannya.


Menurut Kasihhati, akibat dari kebijakan diskriminatif Rektor Untad itu, bisa menimbulkan kerugian dan mengancam puluhan, bahkan ratusan media yang ada di Sulawesi Tengah.


"Karena rektornya keblinger, nggak paham UU Pers, akhirnya anak buahnya juga ikut-ikutan bikin statemen dan kebijakan nyeleneh," tegas Kasihhati.


Menurut Kasihhati, karena ini menyangkut hal prinsip terkait eksistensi media massa di daerah, pihaknya mendesak Menteri Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap Rektor Universitas Tadulako Palu.


"Sanksinya simple saja, ikutkan yang bersangkutan (rektor-red)  dalam Diklat Jurnalistik, dengan materi khusus terkait UU Pers," pungkas Kasihhati.


Sementara kata seorang ibu yang mengaku Humas di Untad mengatakan, kami hanya mengikuti arahan rektor. Hanya 17 media yang terdaftar saja yang kami layani, sekarang ini , sesuai aturan yang baru diperlakukan.


"Kami pak sudah buka Website Dewan Pers dan kami lihat untuk Sulteng hanya 17 media ini yang terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers. Hanya ini yang kami layani," ujarnya, kepada Pimpinan Media Trans Sulteng, Jumat (17/3/2023) kemarin.


Lebih lanjut dikatakannya, media yang tidak terdaftar dan terverifikasi jika muat iklan kami pun tidak bayar, dan hanya 17 media ini yang kami layani sesuai arahan pimpinan kami.


Penegasan yang sama disampaikan, Kabiro Umum dan Keuangan Universitas Tadulako, Sukron mengatakan, bahwa yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers yang kami  terima. 


"Jika media yang belum terdaftar dan terverifikasi, yang muat iklan kalau belum terverifikasi medianya, kami tidak bayarkan," kata Sukron. (rls/goen)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Presidium FPII Kecam Kebijakan Diskriminatif Rektor Untad Terhadap Media Massa

Terkini

Topik Populer

Iklan