Iklan

Iklan

Cipta Kondisi, Sambut Bulan Suci Ramadhan Polsek Rawamerta Gelar Razia Petasan

BERITA PEMBARUAN
18 Maret 2023, 16:43 WIB Last Updated 2023-03-18T09:43:07Z
Anggota Polsek Rawamerta saat razia petasan di wilayah hukum Rawamerta, Sabtu 18 Maret 2023.(foto: ist)


KARAWANG - Menyambut bulan Suci Ramadhan, Polsek Rawamerta Polres Karawang melaksanakan razia kembang api dan petasan di wilayah Hukum Polsek Rawamerta, Kabupaten Karawang, Sabtu 18 Maret 2023.


Razia tersebut dilakukan di Jalan Raya Rawamerta, dipimpin langsung Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan penertiban dilakukan bertujuan untuk menciptakan suasana nyaman dan tenteram bagi umat Islam saat menyambut bulan Suci Ramadhan. 


"Target yang disasar dalam kegiatan razia cipta kondisi ini adalah penjual petasan maupun lokasi pendistribusian petasan," ujar Kapolsek. 


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H., juga mengimbau kepada para pedangan dan distributor penjual petasan agar tidak menjual kepada anak-anak kecil yang tanpa pengawasan dari orang tuanya


"Kami minta para pedagang untuk tidak menjual petasan yang berukuran di atas dua inch yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan berdampak kepada Sitkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Rawamerta," lanjutnya.


Menurut Kapolsek, secara umum bunga api yang diperbolehkan. Dan itu tidak memerlukan izin semua yang berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Sedangkan ukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri, yang biasanya digunakan  untuk kepentingan show.


"Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, tapi kalau lebih harus izin," ujarnya.


Dari hasil pendataan dan pengecekan terhadap para pedagang tidak ada ditemukan kembang api yang berukuran di atas dua inch. Dan tidak memiliki efek ledakan yang berisi lebih dari dua puluh gram mesiu sesuai dengan Perkap Nomor 17 tahun 2017 pasal 14, tentang perizinan pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil (Handak).(rls/mat)

#Polripresisi #Polreskarawang

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cipta Kondisi, Sambut Bulan Suci Ramadhan Polsek Rawamerta Gelar Razia Petasan

Terkini

Topik Populer

Iklan