Iklan

Iklan

HMI Komisariat Hukum Cokroaminoto Soroti Distribusi Solar Subsidi di Pinrang

BERITA PEMBARUAN
27 Agustus 2023, 21:30 WIB Last Updated 2023-08-27T14:30:35Z
SPBU (foto: rm)


PINRANG - Kebijakan pendistribusian solar subsidi yang diterapkan oleh Pemerintah, telah memicu perdebatan di Kabupaten Pinrang. 


Hal ini menarik perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Cokroaminoto Pinrang, yang menyoroti ketidaksetaraan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis ini.


Pada dasarnya, kebijakan distribusi solar subsidi telah diatur oleh Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang mengontrol penyaluran jenis BBM tertentu. Berdasarkan keputusan tersebut, segelintir kelompok masyarakat berhak menerima solar subsidi. 


Golongan yang memenuhi syarat meliputi konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, serta sektor transportasi. Dalam sektor transportasi, terdapat tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. 


Kendaraan perseorangan roda empat diperbolehkan membeli maksimal 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan umum angkutan orang/barang roda empat dapat membeli hingga 80 liter per hari per kendaraan, sementara kendaraan umum angkutan orang/barang roda enam diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari per kendaraan.


Namun, polemik muncul di Kabupaten Pinrang terkait pelaksanaan kebijakan ini. Ketua Komisariat Hukum HMI Cokroaminoto Pinrang, Sainal, menyuarakan keprihatinan terkait pengawasan yang harus dilakukan secara efektif. 


"Mengacu pada pedoman yang telah dikeluarkan oleh Pertamina, kami mengimbau kepada pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian solar subsidi," ujar Sainal.


HMI Komisariat Hukum Cokroaminoto Pinrang menekankan perlunya peran aktif dari instansi yang bertanggung jawab dalam mengawasi pendistribusian. Terlebih, Kabupaten Pinrang memiliki letak yang strategis, yang berpotensi memunculkan penyelewengan dalam pendistribusian bahan bakar yang sangat dibutuhkan ini.


"Situasi ini menuntut pengawasan yang lebih ketat, terutama karena masyarakat telah menyampaikan keluhan terkait indikasi penyelewengan dalam distribusi solar subsidi," tambah Sainal.


Diharapkan langkah-langkah konkret akan diambil oleh pihak berwenang guna menjamin bahwa solar subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkannya.(abd)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HMI Komisariat Hukum Cokroaminoto Soroti Distribusi Solar Subsidi di Pinrang

Terkini

Topik Populer

Iklan