Iklan

Iklan

Kapolsek Rawamerta Berikan Pembekalan Peran Bhabinkamtibmas dan Pengawasan Dana Desa

BERITA PEMBARUAN
26 Agustus 2023, 11:08 WIB Last Updated 2023-08-26T04:08:53Z
Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis saat memberikan pembekalan pada para Bhabinkamtibmas di mapolsek, Sabtu 26 Agustus 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Kapolsek Rawamerta Kepolisian Karawang AKP Moh Wasis, S.H., memberikan arahan komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi petugas Bhabinkamtibmas serta pengawasan terhadap dana desa kepada para Anggota Polsek Rawamerta di Mapolsek.


Dalam presentasinya, Kapolsek menyatakan bahwa menurut Pasal 27 Peraturan Kapolri No. 3/2015, petugas Bhabinkamtibmas bertugas dalam pengembangan masyarakat dan menjaga keadaan damai di desa/kelurahan. Seperti yang diatur dalam Pasal 26, mereka juga berfungsi sebagai perantara, memfasilitasi hubungan positif antara warga dan bertindak sebagai perpanjangan tangan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.


Lebih lanjut dalam pemaparannya, AKP Wasis menyebutkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pencegahan, pengawasan, dan pengelolaan dana desa. MoU ini secara bersama-sama disetujui oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bersama Menteri Dalam Negeri serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"MoU ini menetapkan bahwa melibatkan kepolisian dianggap penting. Elemen Polri yang terlibat meliputi Bhabinkamtibmas, kapolsek, dan Kapolres," terang kapolsek.


Di sisi lain kata kapolsek, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam pengelolaan dana desa memiliki dasar yang kuat. Pemerintah pusat memerlukan deteksi cepat dan pelaporan dini dari petugas yang bekerja dalam struktur komando terpusat, mendukung pemantauan dan pengawasan terpusat yang cepat, bahkan dalam situasi yang korup.


Namun, selain pengawasan dari atas ke bawah, partisipasi masyarakat juga krusial. Terutama mengingat jumlah personel Bhabinkamtibmas yang terbatas dan infrastruktur pos polisi yang kadang harus mencakup lebih dari satu desa. Masyarakat desa dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan evaluasi inisiatif pembangunan.


"Tanpa peran Bhabinkamtibmas dan keterlibatan masyarakat, dana desa dapat salah diartikan sebagai distribusi uang proyek. Alih-alih memberdayakan dan memajukan, dana tersebut berpotensi merusak dan mengkorupsi desa yang seharusnya dibantu," pungkasnya (rls/mat)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolsek Rawamerta Berikan Pembekalan Peran Bhabinkamtibmas dan Pengawasan Dana Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan