Iklan

Iklan

Diduga Menculik dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 22 Tahun Diringkus Polisi

BERITA PEMBARUAN
06 September 2023, 22:24 WIB Last Updated 2023-09-06T15:24:52Z
Ilustrasi 


RANTAU - Seorang pria remaja berusia 22 tahun dengan inisial DI, diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin atas dugaan penculikan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial DZ yang baru berusia 12 tahun.


Penangkapan tersangka terjadi di sebuah bengkel motor di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Selasa (5/9/2023) sekira pukul 14.00 WITA.


DI diduga telah melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 322 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 01 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto S.Ik, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Haris Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap DI dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 4 September 2023.


Haris Wicaksono menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal saat tersangka menjanjikan korban untuk pergi ke Pantai Batakan, namun setiap kali janji itu selalu gagal. Namun, pada tanggal 20 Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajaknya pergi ke pantai tersebut.


"Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menghubungi temannya yang berinisial W agar dia dijemput. Setelah W menjemput korban, mereka pergi ke rumah saudari W. Kemudian, pelaku datang dan mengajak korban ke Pantai Batakan," ujar Haris.


Namun, di Pantai Batakan, DI diduga melakukan perbuatan yang melibatkan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Tapin.


Kasat Reskrim menambahkan bahwa DI saat ini telah diamankan di Mapolres Tapin, bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan tas yang digunakan dalam kejadian tersebut.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Menculik dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 22 Tahun Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan