![]() |
| Korban TPPO yang berhasil diselamatkan M.Hanif (jaket biru) bersama Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Dedi Indrasetiawan (kedua dari kanan) dan Pontas Hutahaean (pertama dari kanan) di Desa Sumurkondang Klari Karawang, Senin 30 Maret 2026.(foto: ist) |
KARAWANG - Seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Muhammad Hanif Abdul Karim (20), warga Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah mengalami penyiksaan saat bekerja di Kamboja.
Kepulangan Hanif tidak lepas dari bantuan Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra Setiawan, bersama kuasa hukum dari Jabar Istimewa, Pontas Hutahaen, serta dukungan dari Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Karawang.
Hanif menuturkan, awalnya ia diajak oleh rekannya untuk bekerja di Malaysia di sebuah restoran. Namun, sesampainya di Malaysia, ia hanya transit sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja.
“Di Kamboja saya dipekerjakan di perusahaan scammer penipuan investasi emas. Tugas saya sebagai scam love, mencari dan menjerat korban wanita agar mau mendepositkan dana dengan iming-iming keuntungan besar,” ungkap Hanif saat ditemui di Karawang, Senin (30/3/2026).
Ia mengaku bekerja hampir enam bulan di Kamboja. Pada dua bulan pertama, gajinya sebesar 800 dolar AS dibayarkan lancar. Namun, bulan-bulan berikutnya ia tidak lagi menerima gaji, bahkan mengalami kekerasan fisik.
“Saya sempat dipukul dan disiksa dengan cara disetrum. Alhamdulillah saya berhasil melarikan diri dan mencari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Dari sana saya bisa menghubungi keluarga di Indonesia,” tuturnya.
Hanif pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Dedi Indra Setiawan atas bantuan yang diberikan hingga dirinya bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat.
Sementara itu, Dedi Indra Setiawan menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pemulangan Hanif. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
“Jangan tergiur dengan penghasilan besar. Pastikan bekerja melalui jalur legal agar bisa terpantau oleh pemerintah,” ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, masih terdapat ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak bekerja di Kamboja dan belum dipulangkan.
Ia mendorong pemerintah pusat serta DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam memulangkan para WNI tersebut, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dukungan pihak swasta.
Selain itu, ia mengimbau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk memperketat pengawasan terhadap warga yang ingin bekerja ke luar negeri, mengingat maraknya sponsor tenaga kerja ilegal di wilayah tersebut.(*/mu)


