Iklan

Iklan

FHIMMB Tuntut Pemkab Bekasi Periksa Izin PT. Yasufuku Indonesia

BERITA PEMBARUAN
11 September 2023, 23:34 WIB Last Updated 2023-09-11T16:41:09Z
Ketua FHIMMB Radian.(foto:ist)


BEKASI - Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi telah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait permintaan pemeriksaan dokumen izin limbah B3 dan Non B3 milik PT. Yasufuku Indonesia.


Tindakan ini sebagai respons terhadap pertemuan dengan pihak Forum Pemberdayaan Lingkungan Rawa Suren Desa Harjamekar Cikarang Utara yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di PT. Yasufuku Indonesia. Hal ini disebabkan oleh komitmen perusahaan yang dinilai tidak memenuhi aspiratif terhadap lingkungan warga sekitar.


Ketua Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi, Radian, mengatakan bahwa surat telah dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memeriksa dokumen izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan dalam pengelolaan limbah non B3 yang memiliki nilai ekonomis dan B3.


"Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan yang lebih rinci terhadap perusahaan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah Kabupaten Bekasi, mulai dari Surat Persetujuan Khusus (SPK) hingga tempat pemusnahan akhir limbah B3," terang Radian, Senin 11 September 2023.


Kami lanjut Radian, mendukung pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis melalui swakelola oleh masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. 


"Namun, aturan harus diikuti, dan kami juga akan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa transaksi keuangan dalam pembelian dan penjualan limbah ini serta apakah PPh21 telah dibayarkan selama berlangsungnya kerjasama," tandasnya.(Sigit)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FHIMMB Tuntut Pemkab Bekasi Periksa Izin PT. Yasufuku Indonesia

Terkini

Topik Populer

Iklan