Iklan

Iklan

Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Disdik Tapin Masuk Tahap Dua

BERITA PEMBARUAN
08 November 2023, 10:21 WIB Last Updated 2023-11-08T03:21:21Z
Kejaksaan Negeri Tapin saat konferensi pers terkait kasus Tipikor eks pegawai Disdik, Selasa 7 November 2023.(foto: ist)


RANTAU - Perkara korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tersangka eks pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, RH (54) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalsel, kini memasuki tahap dua.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, S.H., M.H., kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tapin Rantau, Selasa (7/11/2023).


"Semua berkas perkaranya sudah lengkap, memasuki tahap dua yaitu penyerahan berkas dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Adi Fakhruddin.


Dikatakannya, semua berkas lengkap, baik syarat formil maupun materil, sehingga kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana BOS reguler di Disdik Tapin dengan tersangka RH ini masuk tahap penyelidikan dari sebelumnya penyidikan.


Kemudian kata Adi Fakhrudin, sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk berikutnya dilakukan persidangan, selama 20 hari ke depan tersangka RH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau Tapin.


Disebutkan Kajari, kerugian negara mencapai Rp369 juta atas tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) se -Kabupaten Tapin TA 2021 tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo pasal 18 UU no 31.


Penyerahan berkas perkara berlangsung dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Kajari Tapin Adi Fakhruddin didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Dwi Kurnianto dan jaksa fungsional pada seksi tindak pidana khusus, Johan Wibowo.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Disdik Tapin Masuk Tahap Dua

Terkini

Topik Populer

Iklan