Iklan

Iklan

Polres Tapin Pasang Kamera ETLE, Pelanggar Siap-siap Kena Tilang Elektronik

BERITA PEMBARUAN
25 November 2023, 09:32 WIB Last Updated 2023-11-25T02:40:26Z
Salah satu lokasi yang dipasang kamera ETLE di sekitar wilayah kota Rantau, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.(foto: dok redaksi)


RANTAU - Para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tapin, siap-siap kena tilang elektronik, pasalnya Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapin bersama Dinas Perhubungan Tapin sudah memasang kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE statis di ruas jalan protokol Kota Rantau Tapin, Kalimantan Selatan.


Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Lantas AKP Imam Suryana menyampaikan, pada tahun 2023 ini baru dipasang satu kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis di Tapin.


"Titik lokasinya, di bundaran Sirang Pitu tepatnya di depan kediaman Bupati Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau," ujar AKP Imam Suryana, Sabtu (25/11/2023).


Disamping itu kata AKP Imam, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapin juga akan mengoperasikan lima kamera pengawas tilang elektronik (ETLE) mobile saat melakukan patroli.


Dijelaskannya, semua kamera pengawas tilang electronik itu terkoneksi melalui instalasi jaringan ke traffic management center (TMC) di Markas Polres Tapin.


"Penerapan sistem ETLE ini,sebagai upaya meningkatkan kesadaran agar tertib berlalu lintas di jalan, yang berorientasi pada keamanan hingga keselamatan masyarakat," sebutnya.


Diutarakan AKP Imam, penerapan ETLE ini menghabiskan anggaran sebesar Rp1,6 miliar bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, dengan rincian Rp1,2 miliar untuk perlengkapan kamera pengawas dan selebihnya (Rp400 juta) untuk 5 buah operasi mobile.


"ETLE ini akan diuji coba selama dua minggu ke depan dan secara resmi penerapannya akan diberlakukan mulai awal tahun 2024 mendatang," jelasnya.


Dikatakan Kasat Lantas,tahun 2024 nanti penerapan ETLE atau tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan.


"ETLE sudah terintegrasi di seluruh Indonesia, jadi pengendara yang berasal dari daerah manapun akan ditindak sama," tandasnya.


Lanjutnya, apabila tercapture akan dikoneksikan dengan sistem aplikasi electronik registrasi and identification (ERI) Samsat, dan akan terlihat data kepemilikan kendaraan.


Ia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan PT POS Indonesia untuk mengirim surat tilang ke pemilik kendaraan yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.


Diungkapkannya, jika pelanggar lalu lintas mengabaikan panggilan surat tilang elektronik ini, sanksinya pemblokiran pajak hingga penghapusan data kepemilikan kendaraan dan membuat status kendaraan jadi bodong atau tidak berhak menggunakan jalan raya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Tapin Pasang Kamera ETLE, Pelanggar Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Terkini

Topik Populer

Iklan