![]() |
Dua tersangka pencurian yang diamankan Polsek Binuang, Polres Tapin, Selasa 26 Desember 2023.(foto: ist) |
RANTAU - Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binuang, Polres Tapin, amankan dua orang komplotan pencuri lampu Bild LED kendaraan truck.
"Ada dua orang yang sudah diamankan, masing-masing berinisial IR (24) dan S alias U (24). Berdasarkan Identitas, keduanya merupakan warga Sei Pinang Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ungkap Kapolsek Binuang Iptu Nur Aripin melalui Kanit Reskrim, Bripka Hanri Sanada, S.H., Selasa (26/12/2023).
Ia mengatakan, masih ada pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi dan masih jadi buruan pihaknya pada kasus pencurian 6 buah lampu Bild LED truck PS di wilayah hukumnya tersebut.
"Tersangka Ir dan S alias U, keduanya diamankan pada Selasa(19/12/23) sekitar pukul 10.00 wita di Jl. A. Yani Km 84, Desa Tungkap, Binuang tepatnya di depan sebuah mini market (alfamart)," terang Bripka Sanada.
Kanit Reskrim Polsek Binuang, Bripka Hanri Sanada menjelaskan kronologis kejadian, hingga diamankannya 2 orang yang diduga sebagai komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dijelaskanya, penangkapan dua orang pencuri tersebut bermula, paska pihaknya mendapatkan laporan pada hari Selasa (19/12)23) dari M.Syarif (23), warga Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, yang telah kehilangan 6 buah lampu bild LED yang dipasang di bagian depan truck PS miliknya.
"Kejadiannya, pada Sabtu (18/11/23) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, di mana pada saat itu truck PS tersebut diparkir dihalaman depan rumahnya dan akibat kehilangan itu, kerugian materil korban mencapai sekitar Rp8 juta," sebutnya.
Menurutnya, setelah meminta keterangan korban dan dua saksi lainnya, anggota Reskrim Polsek Binuang melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga sebagai komplotan pelaku pencuri tersebut berada di depan Alfamart Binuang, kemudian anggota menangkapnya.
"Kedua tersangka IR (24) bersama S alias U (24) dan barang bukti 5 buah lampu bild LED serta 1 lembar kwitansi pembelian barang curian, kini diamankan di Mapolsek Binuang, untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 tentang (curat) pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(ron).