Iklan

Iklan

Kapolda Jabar Resmikan Gedung SPKT dan Peluncuran ETLE, Tilang Electronik Diterapkan di Karawang

BERITA PEMBARUAN
28 Februari 2024, 06:25 WIB Last Updated 2024-02-28T02:32:52Z
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus usai resmikan Gedung Baru SPKT dan Luncurkan ETLE dan Aplikasi E- Silang Polres Karawang, Selasa 27 Februari 2024.(foto: bdg)


KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang secara resmi meresmikan gedung baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beserta aplikasi E-Silang pada Selasa, 27 Februari 2024. 


Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., bersama Polres dan Bupati Karawang, secara simbolis memotong pita peresmian, dihadiri oleh unsur Forkopimda.


Kapolres Karawang, AKBP Whirdhanto Hadicaksono, dalam sambutannya, menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan peningkatan pelayanan publik kepolisian di Karawang serta kemajuan peradaban. 


Dengan adanya teknologi digital seperti aplikasi E-Silang dan ETLE, masyarakat Karawang dianggap sebagai masyarakat yang berkembang dan maju.


"Aplikasi E-Silang, ETLE, dan beberapa aplikasi Kepolisian lainnya akan membuat masyarakat menjadi lebih maju," ujar Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa aplikasi E-Silang dan ETLE sejalan dengan kebijakan Kapolri dalam program bionpras presisi triwulan pertama. Peningkatan pelayanan publik dan transformasi digital di kepolisian menjadi fokus utama.


Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyoroti kegunaan ETLE dalam membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan meminimalisir pelanggaran. Aplikasi E-Silang juga diakui memudahkan masyarakat dalam membuat laporan, menjadi lebih hemat waktu, dan efisien.


Bupati Karawang, H. Aep Syapulloh, menyatakan bahwa sistem tilang elektronik sudah diterapkan di beberapa titik di Karawang, dan dengan diluncurkannya ETLE dan E-Silang, diharapkan pelayanan denda pelanggaran lalu lintas akan lebih mudah. Bupati mengimbau kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas.


"Pemakaian helm, sabuk pengaman, dan larangan menggunakan handphone saat berkendara harus diikuti agar masyarakat Karawang dapat tunjukkan ketaatan dalam berlalu lintas," terang Bupati Karawang.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolda Jabar Resmikan Gedung SPKT dan Peluncuran ETLE, Tilang Electronik Diterapkan di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan