Iklan

Iklan

MA Menangkan Guru dalam Gugatan Uji Materiil Terhadap Mendikbudristek RI

BERITA PEMBARUAN
05 Februari 2024, 16:10 WIB Last Updated 2024-02-05T13:34:42Z
Nunuy Nurokhmah, S.Pd., M.Pd.(foto: ist)


KARAWANG - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materiil yang diajukan oleh sejumlah guru, yang menghadapi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. 


Guru-guru yang menggugat, diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.Pd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, S.Pd., M.Pd., didampingi oleh advokat Dr. Ondang Surjana, Drs., S.H., QIA.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N, yang menyatakan bahwa gugatan uji materiil terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim diterima. 


Sementara salah satu guru yang menggugat Nunuy Nurokhmah, S.Pd., M.Pd., mengucapkan rasa syukurnya atas hasil putusan MA tersebut.


Nunuy, salah satu guru yang terlibat dalam gugatan, menyampaikan harapannya bahwa Menteri segera mencabut pasal yang dikeluhkan sehingga tidak ada eksklusivitas untuk guru penggerak hanya diikuti oleh guru di bawah usia 50 tahun. 


Selain itu, kata Nunuy yang juga guru SMAN 1 Cikampek, berharap sertifikat guru penggerak tidak menjadi satu-satunya syarat mutlak untuk posisi kepala sekolah dan pengawas sekolah.


"Jangan sampai guru-guru kehilangan motivasi karena tidak ada kesempatan berkarir ke depannya," terangnya. 


Nunuy, mendesak agar kebijakan di lapangan tidak bersifat diskriminatif, dan guru penggerak dianggap lebih istimewa dalam meniti karir.


Karir, menurut Nunuy, seharusnya menjadi bentuk reward bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dan mengikuti jenjang karir yang lebih tinggi. 


"Tidak boleh ada dikotomi antara guru penggerak dan non-guru penggerak. Reward untuk menempuh karir lebih tinggi harus berdasarkan dedikasi dan pemikiran visioner," tegas Nunuy.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MA Menangkan Guru dalam Gugatan Uji Materiil Terhadap Mendikbudristek RI

Terkini

Topik Populer

Iklan