Iklan

Iklan

Kasus Kebocoran Gas PT Pindo Deli II, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

BERITA PEMBARUAN
05 Februari 2024, 16:06 WIB Last Updated 2024-02-05T09:06:54Z
Polres Karawang saat mengungkapkan dua tersangka pada kasus kebocoran gas PT Pindo Deli II, Senin 5 Februari 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Polres Karawang berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II, yang mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan dan warga sekitar. 


Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa kejadian ini menimbulkan korban sebanyak 138 orang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.


"Dua tersangka yang sementara ini kita amankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut adalah MD Kepala Shift Storage Clhorine dan RP Kepala Regu Filling Station Clhorine," kata Abdul Jalil pada Senin, 5 Februari 2024.


Penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans, dan Puslabfor Mabes Polri. Ditemukan bahwa PT Pindo Deli II Karawang tidak memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian, dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.


Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri, ditemukan bahwa gas detektor pada area caustic soda plant menunjukkan alarm adanya peningkatan gas klorin, dan kebocoran pipa dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte menjadi penyebab keluarnya gas klorin ke udara ambien.


Dalam pemeriksaan oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor, rekomendasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kebocoran pipa. 


Hasil pengecekan DLH Karawang menemukan bahwa kebocoran gas clorin di PT. Pindo Deli II sudah terjadi sebanyak empat kali sebelumnya, dengan perusahaan pernah dikenakan sanksi administratif.


Polres Karawang telah mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik Puslabfor Mabes Polri, Surat SHO (Save Hand Over), SOP, hasil resume medis, hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan, satu pipa trap clorin, dan satu pipa Filling.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.(rls/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Kebocoran Gas PT Pindo Deli II, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan