Iklan

Iklan

Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Papdesi Berikan Apresiasi

BERITA PEMBARUAN
08 Februari 2024, 13:31 WIB Last Updated 2024-02-08T06:31:57Z
Ketua DPD PAPDESI Jawa Barat Abdul Halim.(foto: ist)


KARAWANG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati revisi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, yang memberikan aturan baru mengenai masa jabatan kepala desa.


Poin utama dari revisi tersebut adalah masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode.


Keputusan ini disambut baik oleh Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi), yang menyatakan kegembiraannya melalui doa bersama dan sujud syukur. 


Hal ini merupakan hasil dari aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPR RI oleh Apdesi, yang menuntut perubahan tersebut.


Namun, Ketua DPD Papdesi Jawa Barat, H. Abdul Halim, mengungkapkan rasa geramnya terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Apdesi atas keberhasilan revisi UU Desa. 


Abdul Halim menyatakan bahwa Papdesi yang menjadi inisiator dan memperjuangkan revisi tersebut.


"Sebelumnya, mereka Apdesi menolak akan rencana revisi UU Desa tentang masa jabatan kepala desa, jadi jangan saling klaim seperti itu," ungkap Abdul Halim.


Abdul Halim menuturkan bahwa Papdesi menginisiasi revisi UU Desa saat rakernas di Jawa Tengah tahun lalu. Setelah itu, Papdesi mengirimkan surat ke Pemerintah dan DPR untuk mengajukan revisi tersebut. Dalam perjuangannya, Papdesi melakukan aksi damai dengan membawa massa sebanyak 35.000 orang di depan gedung DPR RI.


"Efek dari perjuangan kami bersama Papdesi, akhirnya revisi UU Desa disetujui, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode," tegasnya.


Meskipun revisi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan awal Papdesi, yaitu masa jabatan 9 tahun dengan batas maksimal 2 periode, Abdul Halim menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya lobi politik dan tindakan konstitusional yang dijalankan oleh Papdesi.


"Dengan disetujuinya revisi UU Desa, semoga kepala desa dapat kembali fokus bekerja meningkatkan pembangunan demi mencapai kesejahteraan masyarakat di desa," terang Abdul Halim.(ifn/bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Papdesi Berikan Apresiasi

Terkini

Topik Populer

Iklan