Iklan

Iklan

Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tertibkan Ribuan APK Pemilu 2024

BERITA PEMBARUAN
12 Februari 2024, 14:16 WIB Last Updated 2024-02-12T07:16:05Z
Bawaslu Kabupaten Bekasi saat tertibkan APK peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi, Minggu 11 Februari 2024.(foto: sgt)


BEKASI - Memasuki masa tenang menjelang pemilihan umum 2024, petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) dan Panwas kelurahan/desa.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa sebanyak 184.000 APK yang terpasang di jalan-jalan Kabupaten Bekasi menjadi sasaran penertiban. Jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho, billboard, spanduk, bendera partai politik, dan lain sebagainya. 


"Pengawas TPS kami turun bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban APK. Total yang didata mencapai 184 ribuan APK, dan kami akan menertibkannya hingga 14 Februari 2024," jelas Akbar.


Proses penertiban APK dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, dimulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Tujuannya agar pada hari pencoblosan, tidak ada APK yang tersisa terpasang di berbagai lokasi. Akbar juga mengajak seluruh peserta pemilu untuk berinisiatif dalam menurunkan dan mencopot APK sendiri.


"Kami berharap seluruh peserta pemilu bisa berinisiatif melakukan penurunan dan pencopotan APK sendiri agar proses penertiban berjalan lebih efisien," pungkas Akbar.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tertibkan Ribuan APK Pemilu 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan