Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Karawang

BERITA PEMBARUAN
22 Februari 2024, 15:53 WIB Last Updated 2024-02-22T08:53:40Z
Polres Karawang gelar konferensi pers pengungkapan pembunuhan di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang, Kamis 22 Februari 2024.(foto: Joe)


KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam komunitas LGBT di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. 


Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024, dan menewaskan ASMA (45), warga Desa Sumurgede, Cilamaya Kulon, Karawang, dengan luka jeratan di lehernya.


Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan, berinisial WY (25) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon. 


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis, dan motif pembunuhan adalah sakit hati.


"Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kayu," ujar Wirdhanto, Kamis, 22 Februari 2024.


Menurut penyelidikan, konflik antara pelaku dan korban dimulai dari peminjaman uang pada bulan Desember 2023. Pelaku meminjam uang pada korban dengan jaminan KTP pelaku. Pada Januari 2024, ketika pelaku membutuhkan KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, konflik semakin memuncak.


Pada tanggal 14 Februari 2024, pelaku dan korban membeli minuman keras, dan sesampainya di rumah korban, korban meminta hubungan badan dengan pelaku sebagai syarat peminjaman KTP. 


Namun, pada tanggal 15 Februari 2024, ketika korban meminta kembali untuk berhubungan badan, pelaku menolak, memicu kesalahan pelaku yang akhirnya membunuh korban.


Wirdhanto menjelaskan bahwa pelaku mencekik leher korban, membenturkan kepala korban ke pintu kayu, dan menginjak leher korban untuk memastikan korbannya sudah meninggal. Setelah aksinya, pelaku membawa pergi barang milik korban, termasuk sepeda motor dan handphone, serta mengunci pintu rumah korban.


Pelaku kini dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Barang bukti, seperti pakaian yang digunakan saat pembunuhan, botol minuman alkohol, dompet, tas gendong, kain lap, sepeda motor, dan handphone milik korban, telah disita oleh pihak berwajib.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan