Iklan

Iklan

Dicurigai Ada Kecurangan, Tim Capres Nomor 1 dan 3 Karawang Bakal Gugat ke MK

BERITA PEMBARUAN
04 Maret 2024, 09:29 WIB Last Updated 2024-03-04T04:11:44Z
H. Elyasa Budianto (tengah) bersama hh.Slamet Jayusman Wakil Ketua DPC PDIP Karawang ( berkaos merah) dan Doni Ramadhan ketua THN Karawang saat konferensi pers di Hotel Akshaya, Minggu 3 Maret 2024.(foto: bdg)


KARAWANG - Paska Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024, tudingan adanya dugaan kecurangan yang Terstruktur Sistematis serta Masif (TSM) mewarnai perhelatan pemilihan presiden, wakil presiden, dan legislatif di Karawang. 


Tim Hukum Nasional (THN) Amin Karawang dan pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 bersama tokoh Partai PDI Perjuangan merespons dengan mengungkapkan dugaan tersebut di depan wartawan.


Dalam konferensi pers di ruang media center KPU, Elyasa Budianto, Pembina THN AMIN Karawang, menyampaikan temuan hasil investigasi di wilayah Kabupaten Karawang, Minggu 3 Maret 2024. 


Dugaan kecurangan mencakup penggelembungan suara yang terlihat pada Quick count dan Aplikasi Sirekap. Elyasa menilai KPU belum memberikan penjelasan yang memuaskan terkait hal tersebut.


"Kami sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu dan KPU Karawang, namun tanggapannya tidak memuaskan. Penggelembungan suara mencapai 600 sampai 700 suara per TPS, sedangkan jumlah undangan hanya 300 pemilih," ungkap Elyasa.


Ia menambahkan bahwa pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 telah mendeklarasikan kemenangannya melalui data quick count secara sepihak, meskipun Aplikasi Sirekap tidak dijadikan acuan penentu kemenangan menurut KPU.


Elyasa Budianto mengumumkan bahwa THN 01 Amin akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan pemilu. Selain itu, mereka juga akan melakukan hak angket dan interpelasi ke DPR RI.


Slamet DJayusman, tokoh Partai PDI Perjuangan Karawang, yang juga hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa pendukung Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud telah bekerja sama dengan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin. PDI Perjuangan bersama Tim Amin 01 dan 03 akan melakukan hak angket.


"Dengan alasan yang sudah jelas, saksi-saksi di tingkat TPS, desa, kecamatan, dan saksi di pleno kabupaten KPUD tidak diperbolehkan menandatangani berita acara hasil Pilpres, kecuali hasil pemilihan legislatif," tegas Slamet DJayusman.


Situasi politik di Karawang semakin memanas setelah pemilu, dengan pihak-pihak yang terlibat menegaskan sikap tegas mereka terhadap dugaan kecurangan pemilu. [sky/bdg]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dicurigai Ada Kecurangan, Tim Capres Nomor 1 dan 3 Karawang Bakal Gugat ke MK

Terkini

Topik Populer

Iklan