Iklan

Iklan

Komisi X DPR RI Usulkan Peningkatan Dana BOS untuk Sekolah

BERITA PEMBARUAN
24 Maret 2024, 12:32 WIB Last Updated 2024-03-24T05:32:18Z
Anggota Komisi X DPR RI saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuaraan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Rabu 20 Maret 2024 lalu (foto: Farhan/dok DPR RI)


JAKARTA - Komisi X DPR RI sedang berupaya meningkatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK. 


Hal ini diharapkan dapat membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan membebaskan komite sekolah dari beban masalah keuangan.


Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan pernyataan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/3/2024) lalu.


Purnamasidi menjelaskan bahwa upaya tersebut juga sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. 


"Kami di Komisi X ini berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun, maka SMK bisa mencapai Rp15-Rp17 juta per anak per jenjang per tahun," ujarnya.


Peningkatan alokasi dana BOS menjadi perhatian Purnamasidi karena ia ingin mengurangi risiko gangguan terhadap komite sekolah dari LSM yang dapat merusak sekolah. 


Dia juga mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.


Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, peninjauan ulang ini akan membantu mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan. 


Dengan demikian, setiap pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.


"Pada akhirnya, kami juga akan melakukan klarifikasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Permendikbud 75 tahun 2016, khususnya Pasal 6 ayat 3 yang mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah," tandasnya.(ts/aha)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi X DPR RI Usulkan Peningkatan Dana BOS untuk Sekolah

Terkini

Topik Populer

Iklan