Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pencuri Motor yang Seret Pemiliknya hingga Ratusan Meter di Cibitung

BERITA PEMBARUAN
04 Maret 2024, 19:23 WIB Last Updated 2024-03-04T12:53:08Z
Dua orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Cibitung saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin 4 Maret 2024.(foto: ist)


BEKASI - Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Bosih Raya, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (27/2/2024) lalu. 


Keduanya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Indramayu pada Sabtu (2/3/2024).


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, bersama unit Jatanras dan unit Resmob Polda Metro Jaya, didukung Polsek Cikarang Barat, berhasil membekuk kedua pelaku berinisial AG dan AN. 


Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menyampaikan bahwa pelaku melarikan diri ke Indramayu setelah melakukan aksi pencurian.


"Setelah melakukan aksi pencurian, kedua pelaku melarikan diri ke Indramayu. Kemudian, kami berhasil menangkap keduanya," ujar Wakapolres dalam press release pada Senin (4/3/2024).


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo warna merah dengan nomor polisi B 6765 TRV yang digunakan saat beraksi. 


Menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi tindak kejahatan di sekitar," pungkasnya.


Diberikan sebelumnya aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 di Jalan Raya Bosih, Cibitung. 


Korban bernama Indah Agustiyani (26) terseret sejauh kurang lebih seratus meteran saat mempertahankan motor milik pelanggan.(Sigit)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pencuri Motor yang Seret Pemiliknya hingga Ratusan Meter di Cibitung

Terkini

Topik Populer

Iklan